Sumbarheadline-Sebanyak empat orang laki-laki di bekuk Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh dini hari tadi, Kamis (24/08) terkait tindak pidana narkotika jenis ganja, salah satu dari keempatnya di ketahui masih anak di bawah umur saat penangkapan berlangsung.
Adalah RS (16), KSD (18), I (28) dan KSY (22). Keempatnya merupakan tersangka yang ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda.
“Tersangka berjumlah empat orang, salah satunya di ketahui masih di bawah umur saat kita interograsi di TKP,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra, S.H saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan, penangkapam terhadap keempatnya di awali dengan adanya laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis ganja di daerah Sei Kamuyang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota.
Mendapat laporan, Iptu Aiga langsung memimpin dan menyebar anggota di lapangan untuk melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua orang tersangka berinisial RS dan KSD yang berlokasi di Counter Handphone St Langit Ponsel yang berlokasi di Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Kita lakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkotika jenis ganja di bungkus plastik bening,” beber Aiga.
Dengan tertangkapnya dua orang tersangka, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang tersangka lagi di daerah Sei Kamuyang yakninya tersangka Indra dan KSY. Diketahui dalam pemeriksaan awal, tersangka RS yang masih di bawah umur ini mendapatkan ganja dari tersangka Indra atas perantara KSD, sedangkan KSY merupakan rekan I saat mengambil narkotika jenis ganja pesanan RS kepada tersangka lainya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi (DPO).
“Keempatnya sudah di amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh,” kata Aiga lagi.
Selain satu paket narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik bening, polisi juga menyita dua unit handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. (*)