Sumbarheadline-Konflik sangketa pengelolaan tanah diatas hak ulayat di kawasan Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kabupaten Limapuluh Kota, yang telah berlangsung cukup lama, makin berbuntut panjang.
Setelah sempat dilaporkan oleh penggugat, Agusti Jordi cs, dengan proses hukum yang telah sampai tingkat Kasasi, kini giliran tergugat memperkarakan balik persoalan.
Hal tersebut diungkapkan pihak tergugat Desi Susanti dan Hasna Dewita, serta beberapa orang lainnya, Selasa (2/6/26) siang di Sungai Kamuyang. Menurutnya kemenangan Agusti Jordi cs tingkat kasasi terkait sangketa pengelolaan lahan diatas tanah ulayat kaum, sarat dengan tipu daya, beber mereka.
Di jelaskan, ada dugaan rekayasa Agusti Jordi dalam memangku dan memakai gelar adat kaum dengan memalsukan sejumlah dokumen demi bisa menguasai tanah ulayat, tutur Desi yang diamini Hasna dan yang lainnya.
Menurut mereka, fakta otentik yang baru saja terungkap menunjukan jika pendahulu adat mereka Suratan Dt Paduko Sinyato, diketahui merupakan orang yang buta huruf. Jika yang bersangkutan berurusan dengan surat menyurat resmi selalu memakai cap jempol jari.
Namun anehnya dokumen yang diduga palsu dan penuh rekayasa yang dibawa oleh Agusti Jordi dalam bukti persidangan terlihat ada tanda tangan Suratan Dt Paduko Sinyato.
Terkait hal tersebut sambung Desi, keanehan dan kejanggalan ini sudah dilaporkan ke Polres Payakumbuh, beberapa waktu lalu, jelasnya mengatakan.
Terpisah salah satu tokoh masyarakat setempat Yakubis, saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika konflik sangketa dua kelompok terkait penguasaan lahan diatas tanah ulayat Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang.
Menurutnya ada kejanggalan terkait kemenangan Agusti Jordi cs di tingkat Kasasi atas sangketa lahan, paparnya.
Yakubis yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota priode 2024-2029 tersebut menerangkan ada dugaan rekayasa dan penipuan dokumen sisilah (Ranji), bebernya.
Menurutnya dokumen yang dipakai oleh Agusti Jordi cs dalam persidangan hingga tingkat kasasi, diduga ada pemalsuan tanda tangan oleh salah satu tokoh adat kampung setempat, ungkapnya.
Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut ia bersama kubu Desi Susanti dan yang lainnya telah membuat laporan resmi ke Polres Payakumbuh.
Baginya keluarnya keputusan kemenangan Agusti Jordi cs secara perdata di tingkat kasasi dalam sangketa lahan dianggap rapuh lantaran ada dugaan mengajukan dokumen diduga palsu.
Untuk itu ia meminta agar laporan Desi Susanti, ke Polres Payakumbuh, segera diproses demi rasa keadilan dan kepastian hukum, tutupnya mengatakan.
Sebelumnya seperti diketahui, telah terjadi sangketa lahan kaum Kampuang Pitapang Ikua Tanjung di Nagari Sungai Kamuyang atas beberapa bidang tanah.
Awalnya kubu Desi Susanti cs telah mengelola lahan tersebut selama bertahun tahun dari generasi ke generasi diatas tanah ulayat yang diyakini jika kelompok mereka merupakan ahli waris yang sah.
Namun persoalan muncul ketika kubu Agusti Jordi cs datang dan mengaku sebagai ahli waris yang sah diatas lahan tanah ulayat yang dikelola Desi Susanti cs.
Persoalan makin memanas dan tak cukup diselesaikan melalui jalur musyawarah oara tetua adat setempat, hingga masuk menempuh jalur hukum Perdata.
Ditingkat awal kubu Desi Susanti memenangkan sangketa. Akan tetapi pada tingkat kasasi, Agusti Jordi memenangkan sangketa dengan putusan eksekusi.
Namun mengingat lahan yang disangketakan selain telah berdirinya rumah rumah kediaman Desi Susanti cs, juga terdapat 17 makam leluhur, sehingga para pemuka adat setempat berusaha mencegah terjadinya eksekusi lahan oleh Agusti Jordi demi menghormati belasan makam kaum muslimin tersebut.
Namun ditengah tarik ulur eksekusi terkait konflik lahan, muncul fakta baru yang menunjukan dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti Agusti Jordi cs menang dalam kasasi diduga palsu dan terindikasi rekayasa.
Demi terciptanya keadilan hukum, banyak pihak di kawasan Kampung Pitapang Ikua Tanjung meminta agar Polisi segera mengusutnya, sesuai yang dilaporkan Desi Susanti cs terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen, ungkap mereka mengatakan. (AA)







