Sumbarheadline– Terkait adanya pemberitaan di beberapa media portal online serta sosial media yang dinilai sepihak dan dinilai jauh dari kaedah jurnalistik berupa narasi penggiringan opini nagatif terhadap Aspon Dedi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Sumbar, turun tangan.
Sebelumnya seperti diketahui beberapa media portal online serta akun sosial media pada pekan lalu mengeluarkan sebuah informasi yang terkesan bombastis, tandensius, dan dinilai menjurus kepada fitnah, pencemaran nama baik, serta pembunuhan karakter terhadap Aspon Dedi, Plt Ketua PWI Payakumbuh/ Limapuluh Kota.
Dalam pemberitaan yang diunggah di grub Whatapps serta sosial media oleh beberapa media online serta akun konten kreator secara masiv tersebut, disebutkan Aspon Dedi, diduga meminta upeti kepada para pelaku PETI (penambangan emas tanpa izin) di kawasan Galugua, Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Anehnya beberapa media online serta sebuah akun konten kreator tersebut menulis informasi yang dinilai sepihak tersebut hanya berdasarkan kutipan pesan pribadi Aspon Dedi kepada seseorang.
Sebuah pesan pribadi WhatApps yang dinilai privasi dan dilindungi oleh aturan serta perundang undangan, lalu seenaknya dijadikan sebuah dasar pemberitaan dengan dbumbui narasi penggiringan opini menjurus kepada fitnah.
Selanjutnya secara sepihak menafsirkan dan diduga tanpa melalui kaedah jurnalistik yang benar menyimpulkan Plt Ketua PWI Payakumbuh/Limapuluh Kota, dugaan meminta upeti kepada para pelaku PETI, seperti tertera di judul pemberitaan yang seragam dan bombastis beberapa media online serta akun konten kreator.
Terkait polemik yang bikin gaduh tersebut PWI Propinsi Sumbar, resmi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) mengusut persoalan.
Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan Pengurus PWI Sumbar dengan Plt Ketua PWI Paliko Aspon Dedi, di Kantor PWI Sumbar, Jl Bagindo Aziz Chan, Senin (13/7/2026) yang dihadiri Ketua PWI Sumbar Widya Navies, Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi, Sekretaris PWI Firdaus Abie, Sekretaris DKP PWI Emil Mahmudsyah, Wakil Ketua Bid Organisasi Sawir Pribadi, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany, Wakil Ketua Bid Pembinaan Daerah Romi Delfiano, Wakil Ketua Bid Media Siber/Multimedia Eriyanto Leo, Ketua SIWO Syaiful Husein dan Anggota DKP PWI Rusdi Bais.
Dalam pertemuan yang berlangsung lebih kurang selama dua jam tersebut, Aspon Dedi, diminta memberikan klarifikasi dan menyampaikan kronologis peristiwa secara detail, sekaligus menyertakan laporan tertulis.
PWI Sumbar, menilai dan beranggapan polemik pemberitaan yang dinilai sepihak tersebut perlu ditelusuri serta diusut demi mencari kebenaran sebagai pondasi menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut Ketua PWI Sumbar Widya Navies, pembentukan TPF yang diketuai langsung oleh Devi Deany, sangat penting dan diperlukan mengingat isu yang berkembang sangat sensitif, dan merusak nilai-nilai yang ada.
Dirinya menjelaskan, informasi yang berkembang tidak hanya merusak dan diduga mencemarkan nama baik serta membunuh karakter Aspon Dedi, tetapi juga memiliki efek negatif kepada organisasi, tuturnya.
Sementara itu dalam keterangan persnya, Aspon Dedi mengungkapkan, terkait informasi yang berkembang dan dinilai telah merugikan diri serta organisasi, akan menempuh dua langkah hukum, tegasnya.
Di jelaskannya, adapun dua langkah hukum yang akan diambil antra lain, melayangkan somasi serta melakukan sangketa pers yang difasilitasi oleh Dewan Pers terhadap beberapa media online terkait pemberitaan sepihak serta tandensius dan jauh dari kaedah jurnalistik.
Terhadap beberapa akun konten kreator yang bukan produk jurnalistik yang ditenggarai ikut menyebarkan informasi sepihak yang menciderai azas praduga tak bersalah dan terindikasi melakukan penggiringan opini menyesatkan yang berimbas pada pencemaran nama baik, informasi bohong, serta pembunuhan karakter akan dilaporkan ke polisi, bebernya.
Adapun dalam upaya sangketa pers, lanjutnya lagi, dirinya akan didampingi langsung oleh Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany dan Ketua Seksi Hukum Pembelaan Wartawan Romi Martinus.
Sementara terkait dengan tuntutan pada akun konten kreator yang memberikan informasi sepihak serta tandensius di media sosial, segera mempersiapkan Tim hukum untuk pelaporan ke polisi, tutup Aspon Dedi. (AA)







