Temuan BPK, DPRD Limapuluh Kota Sebut Keteledoran TAPD, Riko Koroi Jelaskan Tak Wajib Mengembalikan

Sumbarheadline– DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, bantah framing yang sedang berkembang di ruang publik jika mereka ugal-ugalan menggunakan keuangan daerah yang berujung pada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dalam narasi yang terlanjur beredar, disebutkan jika Lembaga Wakil Rakyat Kabupaten Limapuluh Kota, tanpa memakai dasar perhitungan jelas seenaknya menggunakan keuangan daerah, hingga berbuntut pada temuan BPK senilai Rp 787.500.000, serta wajib dikembalikan.

Bacaan Lainnya

Terang saja narasi yang berkembang di ruang publik tersebut dibantah keras oleh hampir seluruh anggota DPRD Limapuluh Kota tersebut.

Menurut mereka, tidak benar pihaknya melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian daerah. Namun faktanya temuan BPK senilai ratusan juta rupiah tersebut akibat kesalahan Pemerintahan eksekutif Kabupaten Limapuluh Kota, menghitung kemampuan keuangan daerah (KKD).

Seperti yang dikatakan Syamsu Wirman, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat. Dirinya menjelaskan, terjadinya temuan BPK terkait penerimaan Tunjangan Komunikasi Itensif (TKI) senilai Rp 624.750.000, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional (DO) pimpinan DPRD dengan total Rp 787.500.000, akibat keteledoran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) dalam menghitung KKD, ungkapnya mengatakan.

Di jelaskannya, akibat kesalahan fatal yang dilakukan TAPD berakibat transaksi keuangan bernilai ratusan juta rupiah yang dilakukan pemerintahan daerah Kabupaten Limapuluh Kota dianggap ilegal oleh KPK, jelasnya.

“TAPD teledor dalam menghitung kemampuan keuangan daerah. Akibatnya transaksi yang dilakukan Pemkab sepanjang tahun 2025 menjadi haram menurut BPK,” ungkap Syamsu Wirman, Senin (15/6/26).

Lebih jauh dirinya menjelaskan, Berdasarkan perhitungan yang dilakukan TAPD, nilai KKD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2025 tercatat sebesar Rp389,09 miliar dan dikategorikan sebagai kelompok sedang.

Akan tetapi, dari hasil penghitungan ulang berdasarkan ketentuan BPK, terdapat kekeliruan dan kesalahan. nilai KKD Kabupaten Limapuluh Kota, hanya sebesar Rp268,93 miliar, dan dikategorikan masuk kelompok rendah.

Adapun kesalahan hitung tersebut terjadi dikarenakan TAPD tidak memasukkan komponen tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru PNS maupun PPPK sebagai bagian dari belanja pegawai.

Sementara berdasarkan peraturan mentri dalam negri (Permendagri) nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokan KKD serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional DPRD, kedua komponen tersebut wajib diperhitungkan dalam belanja pegawai yang menjadi dasar penghitungan KKD.

Akibat dari kealfaan TAPD yang dikomandani Sekda Pemkab Limapuluh Kota, dalam menghitung KKD, berakibat fatal dan berujung pada temuan BPK, yang mengakibatkan seluruh anggota DPRD harus mengembalikan dana yang sebelumnya sempat diterima ke kas daerah.

Terkait temuan BPK di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tersebut yang diakibatkan kelalaian dan keteledoran TAPD, menurut Syamsu Wirman, Lembaga mereka dalam waktu dekat akan memanggil Bupati, dan meminta agar mengevaluasi ulang TAPD terutama pimpinannya.

Sebab menurutnya lagi, dalam catatan DPRD, banyak blunder yang telah dilakukan oleh Sekda yang merugikan marwah Kabupaten Limapuluh Kota, tuturnya menutupi pembicaraan.

Politisi Senior Kabupaten Limapuluh Kota, Angkat Bicara.

Terpisah, salah satu politisi senior Kabupaten Limapuluh Kota, Riko Ferianto, yang akrab disapa Riko Koroi, membenarkan jika ada temuan BPK terkait anggaran yang telah sempat diterima oleh anggota DPRD setempat.

Menurutnya, Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor32.A/T/LHP/DJPKNV.PDG/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026.

Ia mengatakan, kelebihan pembayaran itu berasal dari Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses, serta Dana Operasional (DO) pimpinan DPRD yang dibayarkan sejak Agustus hingga Desember 2025, jelasnya.

Akan tetapi menurut polisitisi yang pernah belasan tahun berada di badan anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota ini mengatakan, temuan BPK tersebut bukanlah pelanggaran yang berdampak pada pengembalian anggaran yang sempat diterima, tuturnya mengatakan.

Dijelaskan Riko Koroi, penerimaan dana TKI oleh anggota DPRD senilai Rp 624.750.000 jelas regulasi aturannya, yakni berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) mengenai kemampuan keuangan Daerah yang tertuang dalam katogeri sedang.

Jikapun Perbub tersebut dianggap keliru dan dianulir berdasarkan penghitungan BPK, DPRD tidak wajib mengembalikan anggaran yang telah sempat diterima, bebernya.

Adapun alasanya sambungnya lagi, anggaran yang wajib dikembalikan berdasarkan temuan BPK adalah anggaran yang tidak jelas regulasi dan aturannya, seperti perjalanan fiktif dan semacamnya.

Sementara dana TKI yang diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, memiliki regulasi jelas, yakni Perbub serta Perda sebagai dasar aturan.

Adapun dampaknya, ditahun selanjutnya DPRD tidak boleh lagi menerima anggaran TKI dengan nominal KKD kategori sedang, paparnya menjelaskan. (AA)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *