Sumbarheadline– Dunia pendidikan di Kabupaten Limapuluh Kota, kembali tercoreng terkait sebuah peristiwa yang menggegerkan.
Seorang oknum guru lulusan P3K inisial RA (36) ditangkap Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Kamis (24/4/25) dini hari sekira pukul 02.00 WIB di kawasan Harau bersama suaminya inisial E.
Penangkapan pasangan suami (pasutri) terkait dugaan melakukan aborsi atas janin yang dikandung RA yang baru berusia 6 bulan yang dilakukan pada Rabu 23 April 2025 di kawasan Kubang Tungkek, Guguk, Limapuluh Kota, ungkap Iptu Ripaldi, Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Kamis (24/4/25) siang.
Ironisnya dari hasil pemeriksaan awal polisi, janin yang diaborsi oleh terduga RA diduga merupakan hasil perselingkuhan dirinya dengan seorang pria lain berinisial F seorang warga asal Nagari Talang Maur, Kabupaten Limapuluh Kota, beberapa waktu belakangan, sambungnya mengatakan.
Diceritakan RA telah menjalin hubungan asmara dengan pria lain, lantaran rumah tangganya sedang bermasalah. Dari hasil hubungan asmara tersebut, terduga hamil. Terkait hamilnya dirinya, yang bersangkutan sempat membicarakan dengan si pria gelapnya.
Saat itu si pria idaman lain tersebut sempat ingin bertanggung jawab dan berniat akan menikahi RA. Akan tetapi RA menolak dengan mengatakan akan berencana rujuk dengan suaminya.
Di satu sisi kabar datang dari suaminya di Jakarta yang berniat kembali pulang setelah cukup lama meninggalkan RA akibat cekcok persoalan rumah tangga.
Mengetahui suaminya akan pulang dan dirinya berniat rujuk, RA dengan jujur menceritakan jika dirinya dalam kondisi hamil akibat berhubungan dengan pria lain. Sementara itu mendengar pengakuan dari RA, sang suami mau kembali rujuk dengan syarat RA menggugurkan kandungan hasil perselingkuhan tersebut.
Selanjutnya setelah kesepakatan dibuat pada Rabu 23 April 2025 dini hari, RA membangunkan suaminya untuk meminta menyiapkan kain putih dan meminta bantu untuk mengugurkan kandungan yang sebelumnya dirimya telah meminum berbagai obat macam ramuan penggugur kandungan.
Tak lama kemudian usaha aborsi yang dilakukan pasutri tersebut berhasil, janin bayi berusia 6 bulan keluar dari rahim RA dan selanjutnya pada subuh pagi harinya sang suami menggali tanah sedalam setengah meter dan menguburkan orok bayi.
Sementara itu usai mereka menguburkan janin hasil perbuatan aborsi, warga sekitar merasa curiga melihat gundukan tanah baru. Kecurigaan tersebut dilaporkan ke Perangkat Nagari serta diteruskan ke Polsek Guguk.
Polisi yang mendapatkan laporan dengan didampingi oleh perangkat Nagari serta warga melakukan pembongkaran.
Dari hasil pembongkaran tersebut ditemukan cairan yang diduga berasal dari sebuah janin bayi. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan yang dugaan awalnya mengarah kepada RA serta berujung pada penangkapan RA dan Suaminya E, jelas Ripaldi mengungkapkan. (AA)