Publik Pasaman Heran, Diduga Pernah Lakukan Pelanggaran, Malah Mendapatkan Jabatan Kepsek

Sumbarheadline– Kasus dugaan selingkuh seorang ibuk Kepala Sekolah di SDLB Lubuk Sikaping, Pasaman, beberapa waktu lalu mulai kembali mencuat di beberapa grub sosial media.

Beredar di grub grub WhatAps sebuah surat pengakuan dugaan pernah berselingkuh dengan seorang pria lain dari Kepala Sekolah SDLB inisial HTA dengan seorang Pria inisial A pada medio Juni 2023 lalu, kembali beredar di beberapa grub WhatAps.

Bacaan Lainnya

Banyak pihak menduga mencuatnya kasus lama seorang oknum Kepsek di Pasaman tersebut lantaran publik merasa heran seseorang yang pernah mencoreng dunia pendidikan malah mendapatkan jabatan.

Merasa aneh terkait seeorang yang pernah terlibat dugaan pelanggaran tetapi malah mendapatkan jabatan, membuat masyarakat tak habis pikir sehingga publik kembali membuka rekam jejak yang bersangkutan dengan beredarnya surat pernyataan dugaan pernah selingkuh ke grub sosmed.

Ketika awak media melakukan konfirmasi melalui jaringan seluler kepada yang bersangkutan terkait benarkah dirinya diduga pernah melakukan dugaan perselingkuhan, Minggu (27/4/25), ia tidak menampik terkait surat pengakuan tentang dirinya pernah berselingkuh.

Namun HTA sedikit emosi mengatakan kepada awak media jika kejadiannya sudah lama, dan sudah ada perdamaian. Lantas kenapa harus kembali diungkit lagi, ungkapnya mengatakan kepada awak media.

Dirinya menduga dengan kembali mencuat kasus dugaan perselingkuhannya dulu erat kaitan dengan jabatannya yang sekarang. Ia berasumsi ada orang yang tidak suka dengan jabatannya sebagai Kepala Sekolah, tuturnya mengatakan.

Terpisah, kembali mencuatnya kasus dugaan perselingkuhan HTA dengan seorang pria yang telah memiliki istri tersebut, menurut salah satu tokoh masyarakat Tanjung Alai, Pasaman, Nora Ahmad, itu adalah sebuah resiko yang harus dimengerti seorang yang memuliki jabatan publik.

Menurutnya seseorang yang memiliki jabatan publik selalu akan menjadi sorotan, termasuk tentang rekam jejak, ujarnya.

Dijelaskan Nora Ahmad, terkait dugaan perselingkuhan seorang oknum kepala sekolah yang kembali mencuat kepermukaan itu sebuah aib yang telah melanggar kode etik seorang Aparatur Negara, tuturnya.

Seseorang yang diduga pernah melakukan pelanggaran etika profesi sesuai dengan Undang Undang, tentang Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS khususnya di pasal 14 soal larangan hidup bersama dengan yang bukan pasangan sahnya atau pasangan yang telah memiliki keluarga lain, malah diangkat sebagai kepala sekolah.

Harusnya Dinas Pendidikan Propinsi Sumbar, bisa mengkaji ulang terkait persoalan tersebut, ungkapnya mengatakan. Terakhir tokoh masyarakat tersebut meminta agar peristiwa seseorang yang pernah melanggar kode etik profesi malah diberi jabatan tidak menjadi cacatan buruk bagi dunia pendidikan di Pasaman, tutupnya mengatakan. (Sgn/Ridho)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *