Sumbarheadline– Kamis 18 Juni 2026, merupakan hari yang tidak akan pernah dilupakan oleh enam Keluarga yang rumah mereka baru saja diratakan eskavator di kawasan Ikua Tanjung, Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Atas nama hukum, perintah Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh telah melakukan eksekusi atas sangketa lahan ulayat yang dimenangkan kubu Agusti Jordi cs terhadap kubu Desi Susanti dan Hasna Dewita, berdasarkan putusan tingkat kasasi.
Dalam proses eksekusi yang berlangsung sepanjang siang hingga sore hari tersebut, terlihat ada 4 objek yang terdiri dari 3 lahan serta beberapa rumah yang berdiri di atasnya, serta 1 lahan pertanian yang diratakan alat berat.
Selain itu terlihat aparat kepolisian berseragam berada di lokasi, atas nama hukum terlihat mengawal proses eksekusi berjalan lancar meski sempat diwarnai dengan beberapa insiden.
Namun dibalik proses eksekusi yang videonya viral di sosial media tersebut, banyak ruang publik yang menyayangkan dan menilai proses eksekusi seolah kehilangan nurani, tanpa mempertimbangkan kehati hatian dan istiadat ketimuran.
Menurut publik, ada proses hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang masih dijalani oleh kubu yang kalah berdasarkan Novum (alat bukti baru).
Namun proses tersebut sepertinya tidak menjadi pertimbangan bagi Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk menunda eksekusi. Padahal sambung publik lagi, jika hasil PK membatalkan putusan MA yang telah inckrah, maka materi objek yang telah diratakan tak akan bisa terganti oleh proses hukum.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu tim kuasa hukum kubu yang kalah, Desembri SH.MH. Menurutnya secara aturan PK tidak bisa menghalangi proses eksekusi, ungkapnya.
Namun sambungnya lagi, sebelum proses eksekusi terjadi pihaknya tekah melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi dengan mempertimbangkan aspek kehati hatian mengingat disaat yang bersamaan mereka telah melayangkan surat permohonan proses hukum luar biasa atau PK.
“Kami telah melayangkan permohonan penundaan eksekusi atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan kehati hatian, mengingat ada proses PK yang akan segera dilalui. Namun sepertinya harapan serta ekspektasi kami tidak terkabulkan pengadilan,” papar Desembri, SH.MH, Jumat (19/6/26).
Dirinya mengatakan, dasar permohonan PK tersebut mereka layangkan ke MA terkait adanya penemuan novum baru terkait sangketa ulayat suku Pitopang tersebut, ungkapnya.
Menurutnya, permohonan PK diajukan pihak tergugat bukanlah semata mata bentuk dari perlawanan prosedural. Melainkan sebagai manifestasi perjuangan mencari keadilan subtantif dari sebuah keputusan perkara yang berdiri diatas pondasi distorsi fakta, manipulasi sisilah, dan pengabaian sejarah kaum.
Adapun penemuan novum (alat bukti baru) tersebut lanjut Desembri, berupa dokumen surat pegang gadai yang dibuat dan ditandatangani oleh almarhum Suratan Dt Paduko Sinyato yang bersifat sangat menentukan.
Dalam surat pegang gadai milik otoritas Suratan Dt Paduko Sinyato sebagai Mamak Mengepalai Kaum (MMK) Ikua Koto Pitopang, dengan ditandai bukti tandatangan/cap jari anak kemenakan kedua belah pihak yang kini sedang bersangketa.
Desembri, menjelaskan dengan adanya bukti dokumen otentik tersebut secara mutlak telah membatalkan bukti sepihak dari kubu penggugat yang mengatakan antara tergugat dengan penggugat tidak memiliki hubungan tali adat, bebernya.
Selain itu ia juga menyebutkan, dengan adanya tandatangan/cap jari anak kemanakan kedua belah yakni Djalani dan Saidin dari pendahulu pihak tergugat dan Saan dari pendahulu pihak penggugat dalam surat otoritas milik Suratan Dt Paduko Sinyoto, menjelaskan secara benderang jika kedua belah pihak berada di bawah ikatan payung sako dan pusako yang sama.
Adapun secara tinjauan akademis lazimnya dalam Limbago Adat Minangkabau, setiap mamak mengepalai kaum atau penghulu kaum apabila melakukan musyawarah mufakat terkait persoalan harta pusako, selalu melibatkan seluruh anak kemanakan sedarah sesuku dan tidak mungkin melibatkan orang lain diluar kaum.
Berangkat dari hal tersebut, amat jelaslah jika Djailani dan Saidin, para pendahulu pihak yang kalah hari ini dalam sangketa, merupakan bagian dari pemilik yang sah ulayat kaum yang kini disangketakan, ucapnya.
Selain ditemukannya alat bukti otentik surat pegang gadai milik otoritas Suratan Dt Paduko Senyato, juga ditemukan alat bukti lainnya terkait adanya dugaan tipu muslihat berupa pemalsuan tanda tangan sisilah ranji keturunan Dt Paduko Sinyato milik kubu penggugat yang menjadi dasar pertimbangan hakim memenangkan mereka dalam sangketa.
Adapun dugaan temuan kecurangan tersebut antara lain, dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Nagari Sungai Kamuyang bernama Bahar,L Dt Sati, secara kasat mata palsu karena sangat berbeda dengan spesimen tanda tangan asli yang bersangkutan.
Selain itu bukti lainnya menunjukan adanya konsistensi para pendahulu pemangku adat dengan membubuhkan cap jari yang secara telak meruntuhkan validitas dokumen versi penggugat yang dipenuhi tanda tangan palsu.
Untuk itulah beber Desembri, pihaknya aktif mengawal serta mengajukan permohonan PK yang menurut jadwal rencana akan bersidang pada 26 Juni 2026 mendatang, tutupnya memaparkan.
Sementara itu, komentar dan tanggapan terkait peristiwa eksekusi lahan datang dari kelompok tergugat yang kalah dalam sangketa, Yakubis. Menurutnya ia mengaku tidak berada di tempat saat kejadian lantaran persoalan tugas pekerjaan, ungkapnya.
Akan tetapi ia banyak melihat video yang beredar di sosial media terkait ekseksusi yang menurutnya sangat memiriskan dan melukai nurani, sambungnya lagi.
Yakubis melihat bagaimana seorang ibu rumah tangga yang berusaha mempertahankan rumahnya dari amukan mesin eskavator harus diseret dan digotong paksa oleh aparat keamanan.
Secara umum dirinya memaklumi tugas dari kepolisian, yakni mengawal dan menjaga agar proses eksekusi bisa berjalan lancar dan tertib.
Namun ada satu persoalan hukum yang amat dia sayangkan sedang terjadi dan sepertinya tidak ditindak lanjuti secara presisi oleh aparat hukum.
Ia menjelaskan terkait sangketa lahan tersebut, ada temuan serta dugaan manipulatif dokumen dari para penggugat yang dinyatakan menang sangketa tingkat kasasi oleh MA.
Temuan dugaan manipulatif dan kecurangan itu sejak 22 April 2025 telah dibuatkan laporan pengaduan ke Kepolisian setempat. Namun hingga hari ini proses dari tindak lanjut pengaduan tersebut tidak jelas bagaimana nasibnya, tuturnya.
Sebagai bagian dari pihak yang merasa dirugikan, atas nama hukum berharap pengaduan tersebut agar bisa ditinjau ulang kembali dan diproses menurut ketentuan undang undang yang berlaku, jelasnya menutupi pembicaraan. (AA







