Aliansi Wartawan Sumbar Kecam Sikap Kasatpol PP Payakumbuh, Minta Walikota Evaluasi

Sumbarheadline– Gelombang solidaritas insan pers se-Sumatera Barat memuncak.

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Sumatera Barat dan datang dari berbagai daerah seperti Padang, Padang Pariaman, Solok, Bukittinggi, hingga Agam, turun langsung ke Kota Payakumbuh pada Kamis (30/7/2026).

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras atas dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap profesi jurnalistik yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP setempat, Dewi Novita, melalui berbagai akun media sosialnya.

“Kedatangan kami lintas daerah ini semata-mata menuntut pertanggungjawaban Walikota atas perbuatan tidak pantas Kasatpol PP. Kami tidak akan pernah terima profesi jurnalis dilecehkan semena-mena oleh pejabat pemerintah,” tegas Ketua Aliansi, Yenni Laura.

Yenni menilai, kelakuan pejabat eselon II yang kerap melontarkan pernyataan tak terpuji di TikTok, Instagram, dan Facebook adalah cerminan kegagalan pimpinan daerah dalam melakukan pembinaan.

“Ini menandakan lemahnya pembinaan dari Walikota Dr. Zulmaeta kepada bawahannya. Pejabat wajib paham bahwa pers adalah pilar demokrasi yang setara dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menghina pers adalah tindakan berbahaya yang merusak sendi bernegara,” tegasnya.

Suara kritis juga disampaikan Ketua MOI Solok, Ega Yudistira, yang mempertegas batasan moral seorang aparat negara:

“Etika seorang pejabat publik adalah pedoman moral dan perilaku dalam menggunakan kekuasaan untuk melayani masyarakat, dengan fokus utama pada integritas, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat, bukan menghina profesi. Ingat, profesi wartawan adalah seseorang yang secara teratur melakukan pekerjaan jurnalistik seperti mencari, mengumpulkan, dan menyusun berita. Hasil kerja mereka disebarkan kepada masyarakat luas melalui berbagai media massa, dan mereka dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan publik terhadap informasi yang berkembang,” ujar Ega.

Dalam audiensi yang tidak dapat ditemui langsung oleh Walikota, perwakilan pemerintah diserahkan kepada Kepala Dinas Kominfo, Kurniawan Syah Putra. Ia berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi para wartawan kepada pimpinan daerah.

Menguatkan argumennya, Yenni juga mengutip pepatah Minang, “Jangan pula gara-gara mancik saikua, rusak padi sa-lumbuang”, serta menyoroti payung hukum UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia mengingatkan kewajiban penerapan nilai dasar BerAKHLAK serta konsekuensi pelanggaran kode etik yang bisa berujung pada pemberhentian.

Tuntutan Aliansi pun bulat: “Kami minta sanksi tegas kepada Dewi Novita, jika perlu dicopot dari jabatannya. Kami akan mengawal keputusan ini dan berjanji kembali turun ke Payakumbuh jika aspirasi kami diabaikan,” pungkas Yenni Laura.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *