Niniak Mamak Terluka, Pemko Payakumbuh Kehilangan Legitimasi Kaum Adat

Sumbarheadline– Konflik ulayat yang berlarut di Kota Payakumbuh mulai berdampak.

Beberapa dekade sebelumnya sejak Kota Payakumbuh lahir, hubungan antara pemerintah dengan kaum adat yang selalu harmoni dan kerap tampil bersama disetiap kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat, namun sejak beberapa hari terakhir suasana tersebut mulai hilang.

Bacaan Lainnya

Dalam dua hari ini kegiatan Pemko yang mengundang kehadiran kaum adat seperti upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke 81 dengan segala pernak perniknya, tidak ada satupun petinggi tokoh adat di 10 Kanagarian di Kota Payakumbuh terlihat hadir.

Tentu saja fenomena tersebut mendapat perhatian para pengamat kebijakan publik Kota Payakumbuh. Mereka menilai, rusak serta retaknya hubungan Pemko dengan Kaum Adat tak terlepas dari konflik peroslan ulayat diatas lahan pasar Payakumbuh.

Berlarutnya penyelesaian konflik lahan antara kaum adat dengan Pemko hingga sampai dalam pengadilan PTUN, membuat hubungan harmonisasi antara mereka terganggu dan gaduh, jelas pengamat.

Sementara di pihak kaum adat sendiri mengaku retaknya hubungan mereka dengan Pemko lantaran mereka terluka dan tertipu dengan pemerintah mereka, seperti yang diakui.

Kaum adat menyebut persoalan konflik ulayatlah yang membuat hubungan itu retak begitu saja dan menilai Pemko berkhianat serta tidak jujur menghormati hak anak nagari.

Terkait persoalan ulayat diatas lahan pasar Payakumbuh, menurut mereka berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 84 serta Perda Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 tentang pasar serikat, jelas hak serta kepemilikan lahan pasar Payakumbuh dipunyai oleh Nagari Koto Nan Ompek serta Koto Nan Godang.

Kaum adat mengatakan tidak ada hak serta dasar sedikitpun Pemko Payakumbuh bisa menguasai pasar serikat secara sepihak tanpa melakukan perundingan dan musyawarah dengan kaum adat.

Hal tersebut dikatakan Hendrayani Dt Rajo Imbang dan Hendriwanto Dt Mangkuto Marajo Nan Hitam, serta para pemangku adat lainya beberapa waktu.

Mereka menyebutkan  hak dasar kepemilikan lahan di pasar serikat sesuai dengan Pergub nomor 84 serta Perda Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 berada di anak nagari.

Namun sambungya lagi, bukan berarti anak nagari di kesepuluh kanagarian menolak dan menentang pembangunan pasar. Bagi kaum adat silahkan saja bangun pasar bagi siapapun yang mampu demi berjalan dan berputarnya roda ekonomi masyarakat. Akan tetapi tentu ada etika yang tak harus dilanggar sesuai dengan prosedurnya.

Dijelaskan terkait tanah ulayat di lahan pasar, kaum adat dengan tegas mengatakan Pemko Payakumbuh, telah melanggar Pergub serta Perda yang sampai hari ini masih berlaku, tutur mereka.

“Pemko tanpa hak telah menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP) tanpa sekalipun melakukan perundingan serta musyawarah kepada pemilik” ungkap Hendrayani Dt Rajo Imbang, Senin (17/8) siang kemarin.

Padahal kaum adat sebelumnya telah memiliki itikat baik demi terlaksananya pembangunan pasar kembali di bekas lahan yang terbakar, namun kepercayaan kaum adat dikhianati Pemko yang dimotori oleh Sekdako Rida Ananda cs ungkap Hendriwanto Dt Mangkuto Marajo Nan Hitam.

Dijelaskannya, sebelumnya dalam rangka percepatan pembangunan pasar Payakumbuh, beberapa waktu lalu telah ada pembicaraan kaum adat dengan Pemko soal kesepemahaman yang dibentuk oleh kedua belah pihak.

Pembicaraan tersebut dilanjutkan dengan beberapa pertemuan termasuk di gedung KPK RI terkait konsultasi pembangunan pusat pertokoan blok barat dan blok timur asar Payakumbuh beserta beberapa nota kesepemahaman dan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

Namun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2026, pihak Pemko tidak pernah lagi mengundang anak nagari baik dari Koto Nan Ompek maupun dari Koto Nan Godang, terkait tindak lanjut penyelesaian lahan diatas tanah ulayat.

Lalu selanjutnya tiba tiba saja terdengar Pemko melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh telah menerbitkan SHP atas lahan pasar Payakumbuh, bebernya.

Hendriwanto Dt Mangkuto Marajo Nan Hitam menjelaskan, terbitnya SHP tersebut membuat kaum adat tercengang dan merasa ditipu habis habisan. Mereka merasa belum pernah memberikan rekomendasi apapun sebagai dasar penerbitan SHP yang dikeluarkan pihak BPN.

Saat ditelusuri, kuat dugaan jika tekah telah terjadi dugaan pemufakatan jahat serta “permainan” pengadaan alas hak sebagai dasar terbitnya SHP yang dimotori oleh Sekdako Payakumbuh, Rida Ananda, paparnya.

Peristiwa terbutlah yang membuat Niniak Mamak serta anak nagari lainnya marah dan merasa telah dikhianati Pemko Payakumbuh. Ke depan tuturnya lagi kaum adat tidak akan pernah duduk bersama serta berunding dalam persoalan apapun dengan Pemko sebelum SHP dibatalkan, tutupnya tegas.

Sementara itu disisi sebaliknya Pemko Payakumbuh, terkait pembangunan pasar dibekas lahan yang terbakar merasa tidak menyalahi aturan.

Hal itu tergambar jelas dalam siaran pers humas rilis mereka. Dalam paparannya Pemko Payakumbuh, terkait penerbitan SHP diatas lahan pasar Payakumbuh, telah memenuhi segala persyaratan baik dengan Pemerintah Pusat maupun dengan kaum adat yakni anak nagari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang, ungkap Pemko.

Juru bicara Pemko Payakumbuh, menjelaskan tidak ada persoalan terkait SHP, tandasnya. Namun ia enggan menanggapi soal retaknya hubungan Pemko dengan Kaum Adat terkait tetbitnya sertifikat tersebut.

Awak media hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan klarifikasi serta tanggapan jelas serta rinci dari Pemko menjawab tuduhan kaum adat yang menyebut pihak Pemko bermain licik serta curang dalam penerbitan SHP.

Awak media Sumbarheadline masih menunggu verifikasi jelas tanggapan dari pihak Pemko, hingga berita ini diterbitkan.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra, terkait retaknya hubungan Pemko dengan Kaum Adat di Kesepuluh Kenagarian menanggapi dengan serius.

Menurutnya, ini menjadi catatan bagi lembaganya dan dalam waktu dekat akan mencarikan solusi bagaimana kedua belah pihak yang bersiteru bisa duduk bersama kembali.

Rusaknya hubungan kaum adat dengan Pemko dinilai riskan, sambungnya. Pemko bisa kehilangan legitimasi serta kehilangan kepercayaan anak nagari yang berpotensi terhambatnya pembangunan di Kota Payakumbuh, tuturnya lagi.

Untuk itu ia akan membawa persoalan tersebut untuk dibicarakan di lembaganya mencari solusi terbaik agar konflik tidak berlarut, ungkapnya mengatakan. (AA)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *