Wako Payakumbuh Respon Penentangan Kaum Adat, Ketua LKAAM Ingatkan Jangan Ada Yang Mengompori

Sumbarheadline– Respon datang dari Pemko terkait pernyataan kaum adat di 10 Kenagarian Kota setempat yang menentang terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan Pasar Payakumbuh yang mencakup Blok Barat dan Blok Timur.

Sebelumnya Senin 17 Agustus 2026 siang, belasan kaum adat yang di wakili Niniak Mamak dari Sepuluh Kanagarian yang ada di Payakumbuh mengadakan konfrensi pers yang bertempat di Balai Wartawan.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut mereka menyatakan menolak terbitnya SHP yang dikeluarkan oleh BPN Payakumbuh atas lahan pasar. Selain menolak, kaum adat juga menentang dan meminta Pemko untuk mencabut serta membatalkan SHP karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 84 Tahun 1982 serta Perda Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016.

Kaum adat menilai Pemko telah melakukan cara-cara tidak beretika, penuh tipu daya serta tidak memiliki hak menerbitkan SHP dengan alasan Pasar Payakumbuh Blok Barat maupun Blok Timur berdiri diatas tanah Ulayat anak Nagari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang, ungkap mereka saat konfrensi pers tersebut.

Terkait statement kaum adat di Kesepuluh Kenagarain tersebut, Walikota Payakumbuh DR. Zulmaita, merespon dan bereaksi. Melalui pesan tertulisnya Rabu (19/8/26) kepada rekan awak media, ia mengatakan keberatan serta penentangan yang ditampakan oleh kaum adat terutama salah seorang dari mereka berinisial “HW” merupakan opini dari orang orang yang tak suka dan iri, ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, awalnya Niniak Mamak yang dimotori oleh HW, saat pertemuan di gedung KPK RI beberapa waktu lalu sepakat dan setuju jika diterbitkan SHP atas nama Pemko Payakumbuh. Selain itu juga disepakati soal bagi hasil 70-30 atas sewa petak toko yang akan dibangun.

Saat kesepakatan yang dibuat antara Pemko dengan Niniak Mamak, posisi HW masih sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas di  PDAM Tirta Sago Payakumbuh, sambung Zulmaita lagi.

Menurutnya, Pemko tidak ada niat ingin merampas tanah ulayat kaum adat. Akan tetapi SHP sangat diperlukan sebagai syarat utama dari Pemerintah Pusat untuk mendapatkan kuncuran anggaran.

Walikota Payakumbuh tersebut juga menegaskan selesai pembangunan petak toko dibekas lahan yang terbakar, silahkan SHP disimpan oleh kaum adat ataupun dimusnahkan, bebernya.

Adapun menjawab tudingan kaum adat yang mengatakan Pemko telah melakukan kebohongan dan penipuan terkait dasar penerbitan SHP yang dikeluarkan BPN Payakumbuh, Zulmaita, secara implisit mengakui terbitnya sertifikat tersebut berdasarkan inventaris barang bidang tanah dan dikelola oleh Sekdako.

Terakhir Walikota Payakumbu tersebut berharap jangan ada yang memutar balikan fakta karena itu dosa besar, tutupnya mengatakan.

Terpisah, Ketua LKAAM Payakumbuh YB Parmato Alam, menanggapi makin memanasnya konflik yang terjadi antara kaum adat si Kesepuluhan Nagari dengan Pemko Paykumbuh, meminta masing masing pihak untuk dapat menahan diri.

Menurutnya, diluar pengadilan PTUN yang masih sedang berjalan, harusnya kedua belah pihak bisa duduk bersama kembali bermusyawarah dan bermufakat demi terciptanya pembangunan yang sangat diperlukan, bebermya.

“Tak ado kusuik yang ndak salasai. Jikok salah diujuang babaliak ka pangka

YB Parmato Alam menjelaskan jika Pasar Payakumbuh memiliki nilai yang historis terutama bagi masyarakat adat. Apalagi setelah terbitnya Pergub Nomor 84 Tahun 1982 dan diperkuat dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016.

Baginya dalam peraturan yang disebutkan diatas telah dijelaskan dengan amat terang benderang peran dari masyarakat adat terkait keberadaan Pasar Payakumbuh.

YB Parmato Alam merasa sangat yakin jika tidak ada pihak manapun yang menolak pembangunan pasar kembali pasca terbakar beberapa waktu lalu. Namun tentu dalam proses pelaksanaanya memakai etika serta pendekatan kearifan lokal, bebernya.

Untuk itu ia berharap jangan ada pihak yang mengompori sehingga menjadi sebuah halangan bagi kedua belah pihak untuk kembali duduk bersama dengan bahasa provokatif, “hanya buang-buang energi”

Dirinya menjelaskan, hidup dan bekerja di alam yang masih kental adat dan kebudayaan, kehilangan kepercayaan serta legitimasi dari masyarakat adat merupakan sebuah kemunduran yang dapat mengganggu kinerja serta jalanya roda pemerintahan kedepannya.

Untuk itu sebagai Ketua LKAAM Payakumbuh, ia berharap masing masing pihak bisa menurunkan ego dan memiliki niat untuk kembali duduk bersama, bermusyawarah demi mencapai mufakat, tutup YB Parmato Alam. (AA)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *