Sumbarheadline– Menarik mencermati jalannya persidangan lanjutan gugatan sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan pasar atas nama Pemko Payakumbuh oleh Limbago Adat Nagari Koto Nan Ompek di PTUN Padang.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (20/8/26) serta dimulai pada pukul 11.00 wib tersebut, pihak tergugat intervensi I menghadirkan ahli hukum bidang agraria, DR Hengki Andora, merupakan dosen pengajar di Fakultas Hukum Unand.
Menariknya keterangan dari ahli hukum tersebut secara implisit justru menegaskan peran besar Limbago Adat yang tidak boleh dinafikan keberadaannya terkait penerbitan SHP sebagaimana yang dimaksud.
Secara gamblang saksi ahli menjelaskan bahwa tidak boleh ada penerbitan SHP oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) diatas tanah ulayat sebelum mendapatkan persetujuan dari Limbago Adat. Hal itu ucapnya sesuai dengan Peraturan Mentri (Permen) ATR/BPN.
Terungkap menurut ahli hukum, haruslah mendapat persetujuan status di atas lahan dan kemudian barulah disepakati penerbitan SHP. Adapun prosedur tersebut tidak dilakukan dan bertentangan maka SHP dinilai cacat hukum sehingga dapat dibatalkan, jelasmya.
Lebih Jauh Hengki Andora menjelaskan, penerbitan SHP oleh Negara maupun Pemda hanya dapat dilakukan di atas tanah Negara/Pemda, atau lahan pribadi. Adapun penerbitan SHP di atas lahan ulayat haruslah memiliki bukti persetujuan dari masyarakat adat. Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka penerbitan SHP dianggap tidak pernah ada alias fiktif, paparnya.
Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum baik dari penggugat maupun tergugat terkait seputaran penerbitan SHP serta hak pengelolaan lahan, ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menerangkan dan memaparkannya dengan cukup lugas dan jelas.
Ia mengatakan SHP yang terbit dengan mengabaikan prosedur dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUBP) seperti yang termagtub dalam Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan berdasarkan asas kepastian hukum, asas tidak keberpihakan, dan asas kecermatan maka SHP tersebut cacat hukum dan dapat dbatalkan oleh hakim PTUN, terangnya.
Selain sambungnya lagi jikapun SHP akan diterbitkan diatas tanah ulayat, kantor ATR/BPN haruslah mempertimbangkan dengan mengundang masyarakat adat yang menolak untuk mendengarkan keluhan serta mengakomodir keberatan mereka. Hal itu merupakan dari bahagian dari bentuk pengakuan negara terhadap tanah ulayat sebagaimana yang tertera dalam PP 18 Tahun 2021.
Adapun norma hukum yang harus dipatuhi oleh lembaga negara seperti BPN yakni, tidak ada keberpihakan di kubu manapun diantara yang berkonflik.
Ahli hukum tersebut mengatakan, negara harus patuh dan taat terhadap hukum yang dibuatnya. Menurutnya terkait tanah ulayat negara mengakui dan menghormatinya, hal tersebut jelas tergambar dalam Perda Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang pertanahan, tutupnya menyampaikan.
Terpisah, menanggapi jalannya persidangan tanggal 20 Agustus 2026 di PTUN Padang tersebut, salah satu tokoh masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek, Ir. H. Almaisyar, AAAIK, MM, Dt Bangso Dirajo Nan Kuniang mengatakan, mencermati jalannya persidangan tersebut bahwa kebenaran selalu menemui jalannya, ucapnya.
Ia menuturkan, perjuangan anak Nagori Koto Nan Ompek mempertahankan tanah ulayat mereka yang penuh liku dari awal semoga saja berbuah manis pada akhirnya.
Sempat anak nagari terpecah namun pada akhirnya kembali bersatu dan kemudian didukung oleh sanak saudara mereka dari Nagari Koto Nan Godang serta 8 Kenagarian lainnya yang ada di Payakumbuh, membuktikan bahwa perjuangan Niniak Mamak serta kaum kamanakan mempertahankan tanah ulayat mereka merupakan diatas jalan kebenaran yang kelak akan dicatat dengan tinta emas oleh anak cucu.
Akan tetapi menurutnya lagi, bukan berarti masyarakat adat menolak dan menentang pembangunan pasar dilahan bekas terbakar tahun lalu, imbuhnya. Masyarakat adat di seluruh Kanagarian yang ada sangat mendukung dibangunnya kembali pasar dalam waktu dekat. Tidak ada satupun masyarakat adat yang menolak pembangunan Pasar Payakumbuh kembali seperti isu yang sengaja dihembus hembuskan. Namun tentu haruslah menghargai dan menghormati Limbago Adat Nagari si pemilik lahan.
Namun pada perjalannya proses tersebut tidak pernah dilakukan. Masyarakat adat dianggap tidak pernah ada, tanpa melakukan musyawarah dan mufakat, SHP diterbitkan secara sepihak.
Padahal tutur Almaisyar lagi, SHP bukanlah satu satunya cara dalam mendapatkan anggaran pembangunan pasar dari pusat. Akan tetapi Pemko cendrung memaksakan SHP dan menafikan solusi lain, tutupnya mengatakan.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Penggugat SHP dari Limbago Adat Nagori Koto Nan Ompek, DR Wendra Yunaldi, dalam keterangannya mengatakan terkait jalanya persidangan pada Kamis siang tersebut, ia merasa optimis keterangan ahli hukum yang hadir dalam persidangan dapat membantu hakim membuat keputusan yang diperkirakan pada September 2026 nanti sudah diketahui hasilnya.
Selain itu dirinya juga mengatakan proses gugatan yang dilayangkan Limbago Adat Nagari Koto Nan Ompek terkait terbitnya SHP atas nama Pemko Payakumbuh, atas lahan ulayat ke PTUN merupakan langkah Konstitusional untuk menguji kebenaran formil keabsahan keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Tata Usaha Negaranya.
Ia menegaskan, gugatan tersebut dilandasi dengan niat mempertahankan tanah ulayat nagari dan tidak ada maksud dengan sentimen pribadi, kepentingan kelompok, maupun muatan politis.
Kalaupun ada pihak ataupun pejabat yang menuding gugatan tersebut berlandaskan kepentingan pribadi atau kelompok, sesungguhnya pejabat tersebut tidak memahami hukum dan mekanisme bernegara, tutup Wendra Yunaldi. (AA)






