Polemik Sangketa Pasar Payakumbuh Makin Ruwet, Pemko, Ulayat dan IP3

Sumbarheadline– Bak ibarat benang kusut, persoalan konflik di pasar blok barat Payakumbuh makin ruwet dan makin sulit diselesaikan dengan cepat.

Belum usai masyarakat adat menggugat Pemerintahan Kota Payakumbuh melalui jalur PTUN terkait lahan tanah, giliran pemilik toko dan pedagang yang tergabung dalam organisasi Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) bakal melakukan gugatan yang sama terhadap Pemko soal aset serta bangunan dibekas pasar yang dibakar pada 26 Agustus 2025 tahun kemarin.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya masyarakat adat dari kaum anak nagari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang yang didukung oleh 8 Kenagarian yang ada, melayangkan gugatan terhadap Pemko dan Badan Pertanahan terkait ulayat mereka yang “dicaplok” secara sepihak dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai (SHP) kawasan blok barat dan blok timur pasar Payakumbuh.

Bagi masyarakat adat seperti yang dikatakan, Anton Permana Dt Hitam, penerbitan SHP lahan pasar secara sepihak merupakan bentuk penzholiman secara halus terhadap hak anak nagari atas tanah ulayat mereka, ungkapnya beberapa waktu lalu.

Masyarakat adat menggugat Pemko melalui jalur PTUN Padang, bukan lantaran ingin menggagalkan pembangunan pasar kembali pasca dibakar. Akan tetapi ini soal aset dan harga diri anak nagari sebagai pemilik syah ulayat.

“Silahkan bangun kembali pasar dan kami mendukung sepenuhnya. Namun jangan hilangkan hak kepemilikan lahan anak nagari” tandas Anton Permana Dt Hitam.

Senada, Hendriwanto Dt Mangkuto, dan Hendrayani Dt Rajo Imbang, mengatakan penerbitan SHP secara sepihak oleh Pemko tanpa duduk bersama dengan masyarakat adat merupakan perbuatan tidak beretika dan bagian dari “perampokan” atas tanah ulayat anak nagari.

Dijelaskan, seperti pengakuan pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Payakumbuh, mengakui jika dasar terbitnya SHP pasar bukanlah atas alas hak tanah ulayat. Akan tetapi berdasarkan surat keputusan penguasaan aset, serta keterangan kepemilikan fasilitas publik yang dikelola Pemko, sambung mereka.

Terkait hal tersebut, Hendriwanto dt Mangkuto dan Hendrayani Dt Rajo Imbang serta kaum adat lainya memandang Pemko telah melakukan penipuan menghilangkan hak ulayat anak nagari atas kepemilikan lahan secara hukum tertulis dan menggantinya menjadi milik aset pemerintah daerah.

Keduanya mengatakan, walaupun secara lisan Pemko melalui corong media massa secara historis mengakui lahan pasar merupakan tanah ulayat, namun statement mereka perlu diwaspadai lantaran berbau dugaan modus penipuan secara halus.

Diterangkan mereka, secara lisan Pemko mengakui kepemilikan ulayat diatas lahan pasar. Namun secara tertulis mereka menerbitkan sepihak SHP berdasarkan aset pengelolaan milik daerah dan bukan berdasarkan atas tanah ulayat.

Artinya secara hukum jika SHP tidak dibatalkan, otomatis pemilik lahan pasar adalah pemerintah daerah berdasarkan atas dokumen pengelolaan aset dan iventaris. Jika dikemudian hari terjadi konflik serga gugatan atas lahan pasar, yang berlaku hanyalah aturan tertulis.

Dengan terbit dan berlakunya SHP di atas lahan pasar, sangat berpotensi masyarakat adat akan kehilangan hak kepemilikan ulayat.

Untuk itulah, dasar serta alasan kaum adat menempuh jalur pengadilan untuk membatalkan terbitnya SHP versi Pemko yang menguntungkan pihak mereka tetapi merugikan anak nagari, tutup mereka memaparkan.

Namun sepertinya apa yang dikuatirkan dan diwaspadai masyarakat adat tentang potensi “pencaplokan dan perampokan hak” oleh Pemko tidak menunggu waktu lama.

Tanda-tanda tersebut muncul sejak dua hari belakangan. Konflik sangketa pasar blok barat yang semula hanya antara Pemko dan Masyarakat Adat, kini sewprtinya penantang baru mulai muncul.

Lawan Pemko Payakumbuh terkait sangketa pasar blok barat bertambah. Perlawanan baru datang dari organisasi IP3 yang dimotori oleh H. Esa dan Ady Surya.

Walau beda lawan, namun akar persoalan sama, yakni soal kepemilikan aset.

Berawal dari pernyataan pihak IP3 jika mereka menolak proses peruntuhan bangunan pasar blok barat bekas dibakar. Menurut IP3 alasan mereka menolak proses peruntuhan bangunan, lantaran belum ada keputusan tetap pengadilan terkait sangketa lahan pasar antara Pemko dengan masyarakat adat.

Selain itu ungkap IP3, belum adanya kejelasan kedudukan para pemilik toko dari pihak Pemko jika bangunan dirobohkan. Padahal menurut mereka lagi, persoalan tersebut telah mereka kemukakan di awal awal pasca pasar dibakar. Namun Pemko saat itu terkesan menghindar. Itulah beberapa alasan IP3 meminta pemerintah setempat  membatalkan proses perubuhan bangunan sampai ada titik terang kejelasan terkait berbagai persoalan.

Namun alih-alih mendapatkan jawaban kompeten. Akan tetapi menurut IP3 mereka justru mendapat pernyataan tandensius serta terkesan menyerang personal dari seorang Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh.

Seperti diketahui, menjawab video perkataan pengurus IP3 terkait permintaan pembatalan proses perubuhan bangunan pasar blok barat, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh, M Faisal, melalui pers rilisnya yang terbit pada Senin 7 September 2026 di berbagai media portal online, menyebutkan bangunan serta tanah pasar merupakan aset milik daerah, ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, pedagang yang menghuni petak pertokoan hanyalah berstatus penyewa. Ia juga membeberkan, klaim tersebut bukanlah sepihak dari Pemko. Akan tetapi berdasarkan administrasi aset tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan diperkuat dokumen yang menunjukkan hubungan hukum antara Pemko sebagai pemilik aset dengan pedagang sebagai penyewa.

Faisal menerangkan, sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Dalam proses awal pembangunannya, pemerintah daerah menanggung pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.

Disisi lain, melalui pernyataan videonya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM tersebut terkesan menyerang personal para pengurus IP3 dengan mengatakan tidak benar jika H. Esa maupun Ady Surya, memegang surat hak kepemilikan toko di kawasan pasar blok barat sambil memperlihatkan dan mengacungkan lembaran dokumen yang menurutnya bukti jika keduanya hanyalah pemegang hak sewa, tuturnya berapi api dalam video yang beredar.

Terang saja pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh melalui pers rilis serta video dibantah keras pihak IP3.

Ady Surya, dewan Syuro IP3 membantah keras pernyataan tersebut. Ia mengatakan seharusnya kepala dinas tersebut sebelum bicara harus menjaga etika sebagai pejabat publik, tukuknya keras.

Dijelaskanya, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya berdasarkan pernyataan sepihak maupun dokumen yang dibuat tanpa melibatkan pihak-pihak yang sejak awal menguasai dan memiliki lahan serta bangunan.

Padahal kedai atau pertokoan sudah dimulai sejak tahun 1980 an. Berdasarkan riwayat serta dokumen yang ada sejumlah pedagang membeli bangunan kedai dari pihak ketiga melalui pembiayaan perbankan.

Setelah pembayaran lunas, hak milik bangunan berada pada pedagang. Kemudian beberapa tahun setelahnya, sekitar 1995, bangunan tersebut diberikan kepada pedagang pemilik bangunan, paparnya.

“Dari riwayat serta dokumen yang disebutkan diatas jelas jika kepemilikan kedai/toko melalui transaksi jual beli dan bukan sewa menyewa” papar Ady Surya.

Kalau kemudian muncul pernyataan sepihak dalam SHP yang menyebutkan bangunan dan lahan di pasar Payakumbuh adalah milik pemerintah daerah jelas terindikasi adanya dugaan kecurangan Pemko.

Dibeberkannya, surat atau dokumen yang dibuat Pemko sebagai pihak pemilik aset lahan serta bangunan pasar merupakan pengakuan sepihak tanpa melibatkan dan persetujuan kaum ulayat, pemilik kedai/toko, maupun sebagian para pemilik tanah pribadi.

Adapun pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM yang menuding dirinya berbohong sebagai pemilik salah satu kedai/toko dan hanya pemegang hak sewa, Ady Surya menepis dengan sebuah pemaparan

Menurutnya, sebelum membuat penggiringan opini publik dengan statement yang terkesan menyerang personalnya, seharusnya kepala dinas tersebut mempelajari historis pendirian kedai atau pertokoan pasar syarikat tersebut, ungkapnya.

Ia mengungkapkan, sebelum Indonesia merdeka, sebelum Kota Payakumbuh ada dan sebelum kapala dinas tersebut lahir, orang tuanya telah membeli kedai di area pasar tersebut.

Tuturnya lagi, perlu diketahui oleh kadis tersebut, ayahnya yang bernama Damunir Dt Bosa Nan Pandak yang nerupakan pribumi serta Niniak Mamak anak Nagari Koto Nan Godang, telah memiliki dan menguasai salah satu kedai di pasar dan di luar lahan ulayat. Pada akhir era 1970 an saat pasca tragedi kebakaran pasar, ayahnya telah membeli hak milik bangunan di luar lahan ulayat.

Sebagai generasi penerus, secara pribadi ia siap mempertahankan hak miliknya bersama para pemilik toko lain. Selain itu dirinya juga menantang Pemko untuk menggugat ke Pengadilan jika merasa bangunan yang ada di pasar seluruhnya milik aset pemerintah daerah, tandasnya.

Terakhir Ady Surya, berpesan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh, M Faisal, jangan hanya pandai melakukan penggiringan opini yang terkesan melakukan pembunuhan karakter personal pengurus IP3, yang dianggap duri dan penghambat dalam menjalankan “ambisi terselubung” berkedokan pembangunan pasar kembali pasca dibakar.

Akan tetapi sambungnya lagi silahkan Pemko secara elegan melakukan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikan dirinya serta beberapa pemilik lain di pasar Payakumbuh, tutupnya mengatakan. (AA)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *