Sumbarheadline-Sedang asyik nongkrong di kedai kopi, seorang kakek inisial A (53) warga Nagari Sikucur Timur, V Koto Kampung Dalam ditangkap Satreskrim Polres Padang Pariaman, Selasa (16/7) malam.
Usut punya usut si kakek ditangkap polisi akibat dirinya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek inisial J (60) di kawasan Sikucur Timur, 6 jam sebelum dirinya diamankan dan ditangkap.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Rinto Alwi, pelaku inisial A ditangkap saat berada di warung kopi setelah beberapa jam dirinya diduga melakukan perkosaan terhadap korban J seorang ibu rumah tangga, ungkapnya.
Dijelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban ke polisi, sambungnya lagi.
Adapun motif dugaan perkosaan yang dilakukan berdasarkan pengakuan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu karena dirinya menaruh hati terhadap korban sejak lama.
Disebutkan pelaku menaruh hati serta naksir kepada korban sejak lama. Akan tetapi karena cinta yang terpendam, akhirnya melalui jalan pemaksaan kekerasan seksual itulah dirinya bisa melampiskan rasa serta hasrat yang tertunda.
Saat ini tersangka masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan kepolisian, papar Rinto Alwi. (jo)