Sumbarheadline– Terkuak kehadapan publik jika telah terjadi dugaan perbuatan kemufakatan jahat terkait konflik tanah ulayat anak Nagari di lahan pasar Payakumbuh Blok Barat yang terbakar.
Hal tersebut terbaca pada persidangan gugatan tanah ulayat Nagori atas lahan blok Barat Kota Payakumbuh di PTUN Padang, Senin (27/7/26) kemarin.
Dalam sidang pemeriksaan perkara No.20/G/PTUN/2026 tersebut, masing masing saksi, tiga orang dari anak nagari Koto Nan Ompek, yakni Hendra Yani Dt Rajo Imbang, Dt Sinaro Kayo, dan Dt Rajo Sinaro, serta tiga orang dari anak nagari Koto Nan Godang, yakni, Dt. Patiah Baringek, Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam dan Alhadi Hamid, Dt. Sinaro Kayo, sepakat membantah hasil pertemuan antara Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang dengan Pemko Payakumbuh yang difasilitasi oleh KPK di Jakarta pada 22 Desember 2026 lalu.
Menurut saksi perwakilan dari Niniak Nagari Koto Nan Ompek, risalah yang dibuat di Kantor KPK itu bukanlah kesepakatan yang bisa dijadikan sebagai alas hak untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Tanah Ulayat Koto Nan Ompek bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat yang terbakar.
Namun tutur mereka dalam persidangan, pertemuan perwakilan Niniak Mamak di gedung KPK beberapa waktu lalu hanyalah sebatas konsultasi karena sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan adanya potensi korupsi jika ada permintaan KAN terhadap petak toko ataupun hibah dan kompensasi.
Terkait kabar tersebut, pada saat itu perwakilan Niniak Mamak duo Nagari mengusulkan kepada Pemko Payakumbuh untuk mendatangi KPK di Jakarta, mengkonsultasikan persoalan.
Faktanya tutur para saksi, setelah melakukan konsultasi, KPK malah menyerahkan persoalan kepada anak Nagari dan Pemko, mencari jalan terbaik tanpa merugikan sipemilik tanah ulayat.
Akan tetapi dalam perjalanan waktu, Pertemuan niniak mamak dengan Pemerintah di gedung KPK tersebut seakan sengaja dipelintir pihak Pemko seolah pesan untuk dijadikan alas dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Terkait hal tersebut perwakilan Niniak Mamak duo Nagari yang hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan merasa tertipu oleh Pemko. Mereka menganggap telah terjadi dugaan kemufakatan jahat yang dilakukan oleh Pemko dengan BPN Payakumbuh terkait terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah ulayat anak nagari, ungkap mereka.
Seperti yang diungkapkan Hendra Yani Dt. rajo Imbang, dalam kesaksiannya mengatakan, risalah di KPK itu hanya kesimpulan umum yang harus ditindak lanjuti dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Risalah pertemuan di KPK bukan perjanjian dan bukan pula dasar untuk penerbitan SHP, tegasnya.
Menurutnya, perjanjian akta notaris sampai saat ini tidak terwujud sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 16 Perda Kota Payakumbuh No. 13/2016.
Akan tetapi sambungnya lagi, perjanjian belum ada namun BPN Payakumbuh telah menerbitkan SHP atas nama Pemko Payakumbuh pada tanggal 21 Januari 2026. Ini tentu bentuk dugaan penipuan yang sangat luar biasa terhadap anak Nagari, pungkasnya.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap fakta hukum lain, yang menyebutkan tidak pernah terjadi rapat Pleno tanggal 15 Desember 2025 yang dilaksanakan oleh KAN Koto Nan Ompek di Balai Adat. Akan tetapi yang ada hanyalah formulir daftar hadir yang minta ditandatangani sebagai dukungan bahwa Nagari Koto Nan Ompek setuju pembangunan Pasar Blok Barat yang terbakar segera dibangun.
Adapun keterangan saksi dari anak Nagari Koto Nan Godang, seperti yang diungkapkan Dt Patiah Baringek, membantah bahwa telah terjadi 23 kali pertemuan membahas tanah ulayat ini, sebagai mana yang disampaikan saksi tergugat intervensi Kadis PUPR Payakumbuh, Muslim.
Selain itu mereka juga mengatakan jika anak Nagari sepakat menolak atas terbitnya SHP Pasar Payakumbuh karena menganggap Pemko telah ingkar atas janji-janji yang telah dibuat dan disepakati, tutur mereka. (AA)







