Sumbarheadline– Sempat beraksi di Payakumbuh, Padang, serta Sawahlunto, dua orang pelaku pembongkoran toko pakaian ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau.
Dua pelaku masing masing inisial RKF (40) dan FJA (38) ditangkap pada Senin (4/11) dini hari di Jalan Bupati, kawasan perumahan Mutiara Garden, Desa Tarai Bangun, Tambang, Kampar, Riau.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umam Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan pada gelaran pres rilis, Kamis (7/11) siang di Mapolda Riau, mengatakan pihaknya berhasil menangkap 2 dari 3 orang spesialis bongkar toko pakaian lintas propinsi, ungkapnya.
Selain menangkap 2 orang, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang kabur serta buron dengan inisial NDA, imbuh Asep.
Dijelaskan, kompolotan spesialis pembongkar toko pakaian teraebut selain beroperasi di wilayah hukum Sumatera Barat, (Sumbar) juga beraksi di kawasan Riau. Tercatat ada 27 TKP lintas propinsi yang diakui para komplotan dalam menjalankan aksi bandit jalananya tersebut.
Adapun modus operandi para pelaku melancarkan aksi antara lain satu orang sebagai sopir serta mengamati situasi sekitar, sementara satu lainnya sebagai eksekutor merusak kunci gembok toko dan mengambil barang toko milik korban.
Usai berhasil melancarkan aksi, barang hasil curian tersebut dijual kembali di toko salah satu pelaku inisial RKF yang merupakan warga Kubang Jaya Kampar Riau.
Saat ini kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka teraebut sudah diamankan di Mapolda Riau dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, papar Asep Darmawan. (kr)