Sumbarheadline-Pasangan Suami istri (pasutri) masing masing inisial Igaf (28) dan ES (31) warga Kelurahan Padang Datar, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Minggu (5/5) dini hari ditangkap Tim Panthom Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Berdasarkan keterangan Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasatresnarkoba Iptu Aiga, pasutri jaringan narkoba tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, ungkapnya Selasa (7/5) siang.
Di jelaskan, pertama kali ditangkap inisial Igaf di kawasan Kelurahan Padang Tangah, Payakumbuh Barat, sekira pukul 02.45 WIB. Pria tersebut ditangkap saat hendak menunggu pasien calon pembelinya.
Saat dilakukan penggeledahan, di tubuh Igaf ditemukan satu paket narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening. Mendapatkan bukti permulaan polisi langsung melakukan intrograsi.
Dari hasil intrograsi kepada polisi pelaku mengaku juga menyimpan barang lainnya di kediamannya, kawasan Kelurahan Padang Datar. Tidak ingin membuang waktu aparat langsung menggelandang pelaku menuju kediamannya.
Sesampai di lokasi, saat hendak memasuki rumah pelaku, polisi melihat ada seorang wanita yang kemudian diketahui merupakan istri dari Igaf sendiri dengan inisial ES tetiba berlari keluar rumah dengan menenteng sebuah kantong kresek.
Merasa curiga, aparat langsung mengejar dan mengamankan ES. Kembali saat aparat memeriksa isi kantong kresek, ditemukan sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar.
Saat ini pasutri tersebut sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh berikut bersama barang bukti paket sabu dengan total nilai jual Rp 9 juta.
Adapun dari pengakuan lanjutan dari keduanya mengaku mendapat pasokan barang dari seorang bandar yang kini jadi buron polisi dengan cara barang dijual awal, setor belakangan, papar Aiga menjelaskan. (AA)