Sumbarheadline-Setelah sempat kabur dan buron selama kurang lebih satu bulan, pelaku pembunuhan seorang wanita muda warga Jorong Sawah Ampang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, bernama Dwita Gusti Fani (24) pada Oktober 2022 silam, berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Bungo, Jambi.
Pelaku bernama Rahmat Syah (30), warga Pasar Laban Bungus Teluk Kabung ini ditangkap di rumah orang tuanya, Selasa (8/11) kemaren. Dia diamankan tanpa melakukan perlawanan yang berarti.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram yang didampingi Kasatreskrim AKP Septa Badoyo di Mapolres setempat. Dijelaskan, pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polres Solok, Sumatera Barat, sempat kabur dan berpindah pindah tempat saat menjadi buronan.
Sebelum yang bersangkutan ditangkap di Wilayah Hukum Polres Bungo, pelaku sempat kabur ke kawasan Sumatera Selatan, beber Bram lagi. Adapun kasus yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan pembunuhan sadis dengan menggunakan sebilah senjata tajam kepada seorang wanita di kawasan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Diketahui korban merupakan mantan pacar dari pelaku sendiri. Adapun dugaan motif berdasarkan pengakuan pelaku sendiri lantaran cemburu dan sakit hati.
Pelaku yang baru pulang merantau dari pulau Kalimantan datang menemui pacarnya tersebut di rumahnya. Saat pertemuan diantara mereka terjadi, muncul pertengkaran. Pelaku meyakini jika korban telah memiliki pria idaman lain.
Saat meminta izin untuk pergi dari rumah korban, pelaku sempat meminta izin memeluk korban untuk yang terakhir kalinya. Namun saat itu korban menolak dan mengatakan dari pada dipeluk pelaku lebih baik ia dipeluk oleh pacar barunya. Mendengar perkataan dari korban itu, membuat pelaku emosi dan jadi gelap mata. Sebilah pisau yang terletak di teras rumah korban ia sambar dan tanpa berfikir panjang langsung ditikamkan ke tubuh bagian perut serta lambung korban berkali kali. Setelah korban meregang nyawa, pelaku langsung kabur melarikan diri, papar Bram menjelaskan.
Kapolres Bungo juga menjelaskan, jika kasus terjadi di wilayah hukum Polres Solok Sumbar, maka pelaku langsung dibawa ke sana untuk menjalani pemeriksaan, tutupnya.
Sebelumnya seperti diketahui pada Rabu 2 Oktober 2022 silam, sekira pukul 19.30 WIB, warga Jorong Sawah Ampang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumbar, digegerkan dengan penemuan seorang wanita muda yang sudah tidak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah tergeletak di rumahnya.
Warga meyakini jika wanita muda yang bernama Dwita Gusti Fani itu menjadi korban pembunuhan. Menurut warga sebelum detik korban ditemukan, beberapa warga sempat mendengar teriakan minta tolong dari korban. Namun saat warga sampai di lokasi mereka tidak menemukan orang terduga pelaku. Selanjutnya peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke polisi setempat. (ujg)