Sumbarheadline-Seorang pengedar jaringan Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, berinisial G (53) berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota, Rabu (6/923) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Tidak tanggung tanggung, tangkapan besar sejumlah paket ganja kering siap edar sebanyak 49 paket dengan total berat bersih 54 Kg berhasil diamankan dari tangan pelaku di kediamannya, kawasan Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam press rilis Polres Limapuluh Kota, Kamis 7 September 2023, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, menerangkan, jika pihaknya dibawah komando Kasatresnarkoba Iptu Andhika berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Simpang Sugiran.
Menurutnya, penangkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di kawasan setempat bakalan ada transaksi narkoba jenis ganja kering oleh pelaku. Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak ke lokasi melakukan pengintaian dan pengamatan.
Merasa yakin laporan dari masyarakat tersebut benar adanya, polisi langsung mengamankan G pria yang merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama. Dari hasil introgasi awal, G mengakui jika iya benar akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering. Selain itu dia mengaku menyimpan barang haram miliknya tersebut di kediamannya.
Selanjutnya tanpa membuang waktu, polisi langsung menggiring pelaku ke kediamannya untuk mengamankan narkoba miliknya. Di lokasi polisi menemukan tumpukan paket narkoba sebanyak 49 paket dengan total beratnya lebih kurang 54 kg. Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang haram itu dari seorang napi yang mendekam di LP Nusakambangan.
Di sebutkan G, dirinya mendapatkan narkoba dari seorang napi Nusakambangan dengan cara berkomunikasi melalui telepon seluler. Dalam komunikasi tersebut, pelaku disuruh menjemput barang yang sebelumnya telah disediakan di kawasan Boncah, Kabupaten Agam. Adapun pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu per paket jika berhasil menjemput dan membawa barang yang akan diedarkan.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Limapuluh Kota, papar Condrat menjelaskan. (aa)