Sumbarheadline-Tidak terima anaknya yang masih bawah umur ditiduri dan dicabuli berkali kali, orang tua dari korban warga kawasan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, melaporkan seorang Pemuda inisial S (20) ke polisi.
Akibatnya S warga Jorong Kubang Rasau, Nagari Balai Panjang, Lareh Sago Halaban, ditangkap pada Jumat (24/5) pagi sekira pukul 10.00 WIB, saat berada di rumahnya.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasatreskrim AKP Doni Pramadona, penangkapan tersangka dugaan pencabulan S setelah melalui proses penyelidikan berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Diketahui S telah mencabuli korban berusia 17 tahun dimulai sejak September 2023 silam. Menurut pengakuan tersangka ia memiliki hubungan khusus dengan korban. Dalam pengakuannya, dari hubungan khusus tersebut mereka telah berkali kali melakukan hubungan suami istri, jelas Doni.
Akan tetapi orang tua korban yang mengetahui anaknya yang masih bawah umur dicabuli oleh tersangka secara berkali kali tidak terima dan melaporkannya ke polisi.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh dan akan dijerat dengan Undang Undang PPA, tutupnya mengatakan. (AA)