Pengedar Narkoba di Limapuluh Kota Diringkus Tim Phantom Polres Payakumbuh

Pengedar dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh
Pengedar dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh

Sumbarheadline– Seorang pengedar narkoba jenis ganja kering siap edar inisial KIT (25) asal Mungo, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap polisi.

Pria yang merupakan target operasi (TO) tersebut diringkus pada Selasa (7/1/25) malam di kawasan jaran raya Payakumbuh- Lintau, tepatnya depan Kantor Camat Luhak.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasatresnarkoba AKP Hendra, penangkapan KIT telah dipersiapkan dan direncanakan dengan matang, seiring adanya informasi jika yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering, ungkapnya mengatakan, Rabu (8/1/25) siang.

Pada malam penangkapan, ketika yang bersangkutan sedang menunggu seseorang dan dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba, Tim Phantom Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan dan penangkapan. Tak menyangka akan dilakukan penangkapan, terduga kaget dan sempat membuang barang bukti sejauh lima meter dari posisinya.

Beruntung personil mengetahui aksi perbuatannya dan mengamankan barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan polisi juga menemukan barang bukti ganja kering siap edar di dalam jok motor yang bersangkutan terbungkus plastik warna biru.

Ketika dilakukan pengembangan, kembali polisi menemukan barang bukti milik terduga pengedar. Polisi menemukan barang bukti 4,5 paket besar ganja kering siap edar yang terbungkus lakban coklat yang disimpan di sebuah dangau perkebunan.

Dari hasil operasi penangkapan tersebut total polisi menemukan 8 paket ganja kering milik terduga yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Payakumbuh, ungkap Hendra menjelaskan. (AA)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *