Sumbarheadline– Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Satpol PP Provinsi kembali lakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih melanggar aturan, pada Kamis, (19/09/2024).
Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang mengatakan, penertiban di fokuskan pada pedagang yang mengunakan badan jalan di Jalan M.Yunus, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Sebelumnya PKL yang berada di Kawasan tersebut sudah pernah diingatkan dan ditertibkan oleh petugas, namun mereka masih saja tidak mengindahkan, terpaksa kita berikan tindakan tegas dengan mengamankan barang dagangan milik PKL sebagai barang bukti berupa, tiga buah motor becak, dua meja, satu Kursi dan dua dirigen air yang kita bawa Ke Mako Satpol PP Padang,”Ujar Chandra.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kapala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rozaldi Rosman, tertibkan dan bongkar bangunan milik PKL yang menggunakan badan jalan untuk berjualan,
Dilokasi yang sama anggota Pol PP juga lakukan pembongkaran terhadap satu buah Kontainer milik PKL yang berada di bahu jalan.
Chandra menambahkan, Pedagang-pedagang tersebut tentu telah melanggar Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Aktifitas PKL yang berjualan menggunakan bahu jalan dapat mengambil hak pejalan kaki dan pengendara yang melintas disana, dan juga menimbulkan kemacetan,” Tambah Chandra.
Chandra berharap, untuk masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang tetap patuhi aturan yang ada, berjualan lah ditempat yang tidak melanggar.
“Kita tak henti- hentinya menghimbau masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, silahkan berjualan, akan tetapi berjualan lah di tempat yang seharusnya, tempat yang tidak melanggar,” Tutur Chandra.(*)