Sumbarheadline-Diluar akal sehat, namun sebuah fakta mencengangkan terungkap ke publik. Seorang oknum polisi inisial Aiptu AR, yang berdinas di Polres Pamekasan Jawa Timur, diduga telah melakukan tindakan amoral dengan memaksa dan menjual istri sendiri kepada kawan kawan seprofesinya.
Hal ini terungkap ketika sang istri sendiri inisial MH (41) melaporkan sendiri atas tindakan bejat yang dia terima ke Bidang Propam (Bidpropam) Polda Jawa Timur dengan sangkaan kekerasan seksual, pelanggaran ITE dan Narkotika pada 29 Desember 2022 lalu.
Menurut kuasa hukum MH, Aiptu AR dilaporkan atas tuduhan menjual istri sendiri untuk dinikmati oleh teman se profesi, ungkapnya. Selain melaporkan Aiptu AR kliennya juga ikut melaporkan AKP H dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, dan MHD dalam perkara perselingkuhan serta ikut meniduri MH secara paksa, ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1).
Dalam kasus itu, AR kerap mengajak teman dalam lingkungan anggota, serta dari kesatuan lain untuk meniduri MH. Selain itu AR kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu bersama teman-temannya, bebernya lagi.
Dari informasi berdasarkan surat laporan MH, dirinya dijual kepada teman teman se profesi suaminya sejak tahun 2015 hingga 2022.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan terkait laporan tersebut.
” Iya. Benar telah ada dumas ( pengaduan masyarakat) dari Polres Pamekasan jika salah satu anggota disana inisial Aiptu AR dumasnya lakukan tindakan asusila,” ungkapnya, Sabtu (7/1).
Saat ini yang bersangkutan sudah ditangkap oleh Bidpropam pada 3 Januari 2023 kemaren. Saat ini Aiptu AR sedang menjalani pemeriksaan secara itensif di Bidpropam Polda Jawa Timur. Perkembangan pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut, tutupnya mengatakan. (N)