Sumbarheadline-Nyaris memasuki usia ke-3 Pemerintahan Safaruddin-Rizki Kurniawan Naskari (SAFARI) di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, boleh dikatakan hampir tidak ada perubahan yang berarti serta berdampak secara langsung kepada masyarakat sebagai mana visi serta misi mereka. yang termaktub dalam RPJMD.
Padahal usia pemerintahan Safari tersebut tidak sampai 5 tahun, namun pada tahun mendatang pemerintahan mereka akan berakhir sebagai mana aturan dan perintah perundang undangan.
Namun sebaliknya banyak kalangan menilai selama masa kepemimpinan SAFARI ini, justru persoalan demi persoalan kerap muncul terjadi. Tidak hanya persoalan, namun perselisihan juga terjadi mewarnai rezim SAFARI tersebut. Ironisnya, perselisihan itu tidak datang dari luar pemerintahan SAFARI. Akan tetapi perselisihan itu justru terjadi di dalam tubuh pemerintahan mereka sendiri.
Dimulai dengan perseteruan antara Bupati dengan Wakil Bupati. Perselisihan antara Safaruddin dengan wakilnya Rizki Kuriawan Naskari (RKN) terjadi pada awal awal pemerintahan SAFARI. Banyak sumber informasi menyebutkan perselisihan antara Bupati dan wakil bupati itu mula terjadi akibat sang Bupati tersandung kasus dugaan ijazah palsu.
Menurut sumber orang dekat Bupati, terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menerpa serta menguras energi orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), diduga ada campur tangan sang wakil dibalik layar terkait hebohnya kasus dugaan ijazah palsu. Akibatnya sang Bupati menjadi murka dan perseteruan serta perselisihan antara duet Kepala daerah itu hingga hubungan mereka retak. Dampak dari itu semua, berakibat nasib Wakil Bupati itu sendiri tidak menentu di dalam roda pemerintahan rezim SAFARI.
Di sisi lain DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sebagai lembaga penyeimbang roda pemerintahan, terkait retaknya hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati yang berdampak pada jalannya roda pemerintahan, terkesan malah mendiamkan seakan daerah sedang baik baik saja.
Padahal menurut pemerhati sosial Arnovi Sutan Mudo, salah satu fungsi serta tugas lembaga DPRD itu adalah pengawasan, ungkapnya. DPRD tidak saja mengawasi soal anggaran, namun lembaga tersebut memiliki peran penting dalam pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selain untuk mewujudkan cita-cita otonomi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang kekuasaan, paparnya, Senin (27/2).
Terkesan dengan diamnya DPRD setempat dalam fungsi pengawasan kebijakan dan politik eksekutif utamanya kepada Kepala daerah tersebut, makin berdampak pada jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Limapuluh Kota yang tersendat, akibat deharmonisasi yang terjadi. Bupati terkesan berjalan sendiri dengan pemerintahannya tanpa sedikitpun melibatkan peran serta fungsi dari wakilnya. Akibat dugaan dikibirinya fungsi serta tugas Wakil Bupati itu, mengakibatkan sang wakil sendiri malas untuk masuk kantor. Dari pengakuan staf serta orang yang bertugas di ruangan dinas Wakil Bupati Limapuluh Kota, yang mewanti wanti sebelumnya agar nama mereka tidak ditulis, mengakui jika sudah lama Wakil bupati jarang masuk ke ruangan dinasnya. Alasan mereka Wakil bupati sedang dinas luar, ucap mereka saat awak media melakukan investigasi beberapa waktu yang lalu.
Akan tetapi menurut informasi dari berbagai sumber, terkait jarangnya Wakil Bupati masuk kantor ada dugaan akibat telah dikibirinya fungsi dan tugasnya oleh Bupati sendiri. Bahkan menurut sumber, saat ini kegiatan RKN yang notabene adalah orang nomor dua di pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, hanya dihabiskan lebih ke persoalan bisnis pribadi serta aktifitasnya di tempat partai dia bernaung, tutur sumber.
Terkait aktifitas Wakil Bupati yang menghabiskan aktifitasnya hanya untuk kepentingan bisnis pribadi serta aktifitas Kepartaian, membuat DPRD setempat meradang. DPRD yang seolah olah lupa dengan salah satu fungsi serta perannya terkait keseimbangan jalannya roda pemerintahan, gerah melihat aktifitas Wakil Bupati yang menghabiskan hari harinya lebih banyak bukan untuk urusan Kepemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
Adalah Khairul Hapid, salah satu anggita DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, dari Fraksi Gerindra. Dirinya menyentil aktifitas Wakil Bupati yang hari harinya lebih banyak dalam kegaiatan luar pemerintahan. Menurutnya, jika Wakil Bupati masih asyik tenggelam dalam kegiatan urusan personal lebih baik mundur saja sebagai Wakil Bupati. Alasan Hapid, Wakil Bupati yang hingga detik ini masih menikmati fasilitas yang diberikan oleh negara, namun fungsi serta kinerjanya nyaris tidak pernah ada untuk Limapuluh Kota dan hanya dihabiskan lebih kepersoalan bisnis pribadi dan kepartaian belaka, paparnya, beberapa waktu yang lalu melalui sambungan telepon kepada awak media.
Sementara itu Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, yang disinyalir dan dianggap “sukses” mengkibiri fungsi serta peran Wakil Bupati, berjalan dengan gaya kepemimpinan sendiri menjalankan roda pemerintahan. Dalam menjalankan roda pemerintahan, ada dugaan kebijakan sang Bupati ini sering tidak sejalan dengan DPRD setempat. Banyak kebijakan Bupati terkait pembangunan SDM serta infrastruktur yang tidak sejalan dengan DPRD hingga banyak terjadi pemotongan pemotongan anggaran sebagai syarat dari disahkannya usulan Bupati itu oleh lembaga Wakil Rakyat setempat.
Salah satu tidak seiring sejalannya Bupati dengan DPRD dalam soal politik kebijakan anggaran itu menurut para pengamat tatkala terjadinya insiden, pembelian lokasi rencana rumah Dinas Bupati Kabupaten Limapuluh Kota. Di awal pemerintahan SAFARI, Bupati Limapuluh Kota bersikeras agar demi mencapai percepatan IKK maka sangat perlu Pengkab membangun rumah dinas Bupati baru. Kala itu bupati bersikeras agar pembelian lahan untuk rumah dinas Bupati yang baru dimasukan dalam APBD Tahun 2022.
Namun rencana Bupati itu tidaklah berjalan dengan mulus. Pertentangan dan perdebatan soal pembelian lahan rencana rumah dinas Bupati itu sendiri terjadi di tubuh DPRD. Deni Asra, selaku Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, sekitar November 2022 silam, kepada awak media mengungkapkan soal keberatan dan ketidaksetujuan mayoritas anggota DPRD terkait rencana pembelian lahan serta pembangunan rumah dinas Bupati yang baru. Bagi mayoritas anggota DPRD kala itu berpendapat pembelian lahan untuk pembangunan rumah dinas Bupati itu pada APBD Tahun 2022 dianggap tidak terlalu penting. Namun bagi DPRD saat itu kebutuhan mendasar masyarakat Limapuluh Kota lah yang lebih penting untuk diperhatikan oleh Bupati sesuai dengan visi serta misinya saat berkampanye Pilkada, tuturnya lagi. Bahkan Mayoritas anggota DPRD sepakat dan untuk tidak mensyahkannya saat rencana pembahasan anggaran ABPD Tahun 2022.
Namun entah kenapa seiring berjalan waktu, rencana penundaan untuk disahkannya anggaran pembelian lahan untuk pembangunan rumah dinas Bupati yang diusulkan itu meleleh. DPRD yang semula ngotot tidak akan mensyahkan serta menyetujui pembelian lahan itu meleleh dan melunak. Pembelian lahan serta pembangunan rumah dinas Bupati yang baru telah terpampang dalam APBD tahun 2022.
Bahkan hebatnya lagi, setelah berhasil “memaksa” DPRD untuk mensyahkan anggaran pembelian lahan rumah dinas, Bupati juga sukses membuat DPRD menyetujui pembangunan fisik rumah dinas dalam anggaran APBD Tahun 2023.
Akan tetapi tidak ingin dianggap kehilangan taji karena meleleh dan melunak terkait sikap mereka tentang keinginan Bupati memiliki rumah dinas yang baru, tetap melakukan upaya perlawanan kepada eksekutif dengan melakukan pemotongan anggaran yang semula diusulkan Bupati senilai Rp 6 Milyar untuk pembangunan rumah dinas pada APBD Tahun 2023, dipotong menjadi Rp 3,8 Milyar.
Konon dari selintangan kabar yang beredar, terkait meleleh dan melunaknya sikap DPRD Limapuluh Kota itu, akibat Bupati telah berhasil melobi dan memberikan nilai tawar yang menguntungkan bagi kepentingan personal anggota dewan yang terhormat itu sendiri, agar mau meloloskan rencana pemebelian lahan serta pembangunan rumah dinas Bupati baru yang semula sangat ditentang.
Namun isu serta selintangan kabar melunak dan melelehnya sikap anggota DPRD karena telah diberi nilai tawar yang menguntungkan oleh Bupati, dibantah keras oleh salah satu unsur pimpinannya. Adalah Wendri Chandra, salah satu wakil DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, dari Fraksi Demokrat, kepada awak media beberapa waktu yang lalu membantah keras tudingan ada permainan mata antara Bupati serta Lembaganya, demi meloloskan pembelian lahan serta pembangunan rumah dinas bupati yang baru.
Wendri Chandra membantah keras soal itu. Menurutnya tidak ada permainan mata, Rapat Paripurna DPRD telah mensyahkan anggaran pembelian lahan disusul dengan anggaran pembangunan fisik. Terkait proses tersebut, tentu lembaganya telah melalui proses serta peredebatan alot. Bahkan akunya lagi, lembaganya telah memberikan rekomendasi kepada pemkab untuk mengkaji ulang pembangunan fisik rumah dinas bupati baru. Bahkan sesama anggota DPRD saja terjadi perbedaan dan pendapat soal nilai pembiayaan pembangunan. Namun karena lembaga DPRD bersifat Kolektif Kologial, tentu kawan kawan media bisa memaklumi hasil akhirnya, tuturnya saat itu pada Januari 2023 silam.
Akan tetapi, rencana pembelian rumah dinas yang dianggap urgen dan telah menjadi salah satu program Bupati, didapat selintingan kabar, jika proses jual beli lahan antara Pemkab dan pemilik tertunda. Informasinya, uang untuk pembelian lahan itu menurut pihak Keuangan Pemkab Limapuluh Kota, belum ada. Namun pihak Keuangan Pemkab Limapuluh Kota, mengatakan proses pembelian bukan gagal, tapi tertunda, ujarnya kepada awak media saat itu tanpa menjelaskan alasan secara detil proses tertundanya pembelian lahan untuk rumah dinas tersebut.
Dari selentingan informasi yang beredar, gagalnya proses jual beli lahan pembangunan rumah dinas bupati yang baru itu akibat kas daerah kosong. Bahkan tidak hanya soal tertundanya pembelian lahan rumah dinas, beberapa waktu yang lalu pada akhir Tahun 2022 silam, terjadi kisruh dan polemik di Limapuluh Kota antara, Pemkab dengan rekanan pengusaha kontruksi. Informasinya puluhan milyar anggaran untuk rekanan kontruksi yang belum dibayar oleh Pemkab. Menurut salah satu sumber dari pihak rekanan, di Limapuluh Kota ada sekitar 70 paket yang tersebar di sejumlah OPD baik berupa tender atau penunjukan langsung yang masih belum dibayarkan oleh Pemkab pada tahun anggaran 2022. Nilainya hampir mencapai 40 M, ujarnya. Masih menurut rekanan tersebut, Pemkab berjanji akan membayar sisa uang pembayaran kepada pihak rekanan pada Triwulan pertama Tahun 2023.
Terjadinya insiden gagal dan tunda bayar sejumlah paket pekerjaan di Limapuluh Kota itu dibenarkan oleh sumber di Badan Keuangan daerah setempat. Pihaknya mengakui tidak hanya soal tunda bayar untuk pihak rekanan, akan tetapi persoalan lainnya yang cukup menganggu kinerja roda pemerintahan adalah terkait masih belum dibayarnya Belanja Operasional di hampir merata setiap OPD dengan nilai berkisaran Rp 45 M. Masih menurut sumber, ini akibat kondisi keuangan daerah yang terkendala. Tutur sumber lagi, pihaknya akan terus berjibaku menyelesaikan persoalan keuangan daerah yang sempat menyebabkan terjadinya persoalan tunda bayar baik kepada pihak rekanan, maupun belanja operasional OPD dengan melakukan sejumlah pergeseran anggaran pada ABPD Tahun 2023 ungkapnya.
Akan tetapi ditengah upaya Pemkab meyelesaikan kisruh terkait tunda bayar tersebut, tiba tiba muncul lagi persoalan yang datang dari dalam tubuh Pemkab Limapuluh Kota itu sendiri. Bebearap hari belakangan, warga Luak Limapuluh Kota dikagetkan dengan sebuah informasi perlawanan dari salah satu anak Buah Bupati.
Adalah Harmen SH, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Limapuluh Kota, yang tidak terima dirinya diberhentikan dinon aktifkan secara sepihak oleh Bupati melakukan perlawanan. Dirinya menganggap penonaktifkan itu sebagai Kadis Sosial oleh bupati dinilai cacat hukum dan sarat dengan kepentingan pribadi bupati serta kroninya, ungkapnya kepada awak media. Ia menduga jika dinon aktifkan oleh Bupati karena kinerja dan pemikirannya tidak sejalan dengan ” seputaran lingkungan istana” Bupati terkait penerimaan THL dinasnya. Selain itu Harmen menduga jika penyebab dirinya dinon aktifkan akibat pemikiran serta kinerjanya tidak sejalan dengan istri bupati serta sang “putra mahkota” terkait program LKKS dan UEP serta Kube di Limapuluh Kota, ungkapnya.
Sementara itu disisi lainnya entah kebetulan entah tidak, salah satu kepala Dinas Bupati Limapuluh Kota yang lainnya, melalui akun medsosnya terpantu beberapa kali membuat caption status mengeluh dan menghibur diri. Tentu saja keluhan dari salah seorang pejabat publik Kabupaten Limapuluh Kota di sosial media itu menarik perhatian dan mengundang tanya tanya.
Adalah Desri Spd, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Limapuluh Kota, beberapa kali terpantu membuat komentar komentar bernada keluhan di akun Facebooknya. Jika caption keluhan yang dia unggah di akun medsosnya tersebut dihubungkan dengan persoalan Destinasi wisata harau, bisa diambil anggapan jika dirinya tidak terima dimutasikan dari Kadis Pariwisata dan Pemuda ke Dinas Kominfo oleh Bupati.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu belakngan ini, sedang terjadi konflik di lokasi destinasi wisata Harau. Informasinya banyak tangan yang bermain di salah satu sumber pemasukan daerah tersebut. Desri Spd sebagai Kadis yang bertanggung jawab terkait pengelolaan destinasi wisata harau, dianggap tidak cakap, sehingga dirinya dimutasikan oleh Bupati. Tentu saja, masih menurut sumber informasi, yang bersangkutan tidak menerima, sehingga membuat caption bernada keluhan di sosial media.
Namun ketika hal ini dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, dirinya hanya menjawab secara diplomatis, terkait unggahannya itu hanyalah ungkapan nasehat dari leluhurnya.
Akan tetapi apapun itu, publik tentu tidak bisa dinafikan jika telah terjadi konflik serta perselisihan semasa rezim SAFARI ini menjalankan pemerintahan mereka, Banyak kalangan menganggap bahwa Limapuluh Kota hanya tenang di luar namun bergejolak di dalam. (aa)