Langgar Perda Lapak Pedagang di Taplau Ditertibkan

Sumbarheadline– Padang-Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan terhadap Pelanggaran Perda No 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di seputaran wilayah Kota Padang, Rabu, (11/09/2024).

Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang mengatakan, hari ini personil Satpol PP melakukan Pengawasan sekaligus tertibkan Pedagang yang melanggar aturan di sejumlah wilayah Kota Padang, diantaranya, Kawasan Sawahan hingga wilayah Pantai Padang.

Bacaan Lainnya

Pengawasan dipimpin oleh Kasi Operasional dan pengendalian Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama Okta Purnama.

Untuk pengawasan di kawasan Pantai Padang tepatnya dibelakang Hotel Pangeran kita dapati lima bangunan liar (Bangli) dan anggota Pol PP langsung bongkar bangli milik PKL yang berdiri di sepanjang kawasan tersebut” Ucap Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang.

Kasat Pol PP Padang Menambahkan personil Satpol PP tetap mengutamakan tindakan Persuasif namun tegas dalam Penegakan Perda dan Perkada di Wilayah Kota Padang.

“Kita melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan dengan cara persuasif, humanis dan tegas,” tutur Chandra.

Chandra berharap agar Masyarakat yang berprofesi sebagai PKL agar tetap mematuhi aturan yang ada.

“Kita sangat berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, kita menegaskan, tidak ada larangan dalam berjualan, namun berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan,”tutup Chandra.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *