KPP Padang Satu Gelar Monev Kewajiban Pemungutan Pajak APBDes

Sumbarheadline– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kewajiban pemungutan pajak atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sekaligus memperkenalkan aplikasi Coretax. Acara ini berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Selasa (10/12/2024).

Dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, kegiatan ini dihadiri oleh pengelola keuangan desa se-Kota Pariaman. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman dan Inspektorat Kota Pariaman yang turut mendukung penuh kegiatan ini karena pentingnya tujuan yang ingin dicapai, yaitu meningkatkan pemahaman pengelola keuangan desa tentang kewajiban perpajakan.

Bacaan Lainnya

Inspektur Kota Pariaman Alfian Harun, S.E., M.M. saat membuka acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti acara ini dengan baik dan memanfaatkannya untuk meningkatkan pemahaman perpajakan,” ujar Alfian.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu Asprilantomiardiwidodo, Ak., M.Tax. mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang hadir. Ia juga memberikan apresiasi berupa hadiah kepada peserta yang datang paling awal.

Dalam paparannya, Asprilantomiardiwidodo menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi pengelola keuangan desa.

“Agar pengenaan pajaknya tepat, ada tiga kewajiban utama yang harus diperhatikan, yaitu perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak,” jelasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *