Komplotan Pembongkar Sekolah dan Warung Kawasan Kapur IX Limapuluh Kota Digulung Polisi

3 komplotan diringkus reskrim polres 50 kota

Sumbarheadline-Tiga orang komplotan pencurian barang barang elektonik serta peralatan kantor yang beraksi pada 6 Oktober 2022 silam di kawasan Muaro Paiti, Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, berhasil digulung dan diringkus Satreskrim Polres setempat.

Ke 3 orang komplotan  masing masing dengan inisial JG (28) warga asal Durian Tinggi, Kapur IX, YA (37) warga Jorong Kampung Dalam Nagari Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX, dan YP (33) Jorong Cinta Maju Nagari Durian Tinggi Kecamatan Kapur IX, diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo yang didampingi oleh Kanit Buser Aipda Bainur, Rabu (16/11) malam. Menurutnya, 3 orang pelaku sindikat pencurian barang barang elektronik serta peralatan kantor yang beraksi pada Oktober 2022 silam di sebuah Sekolah kawasan Kapur IX berhasil ditangkap polisi, bebernya.

Pengungkapan serta penangkapan terhadap 3 orang tersebut, berawal dari laporan pihak sekolah setempat, jika telah telah terjadi pencurian barang elektronik berupa beberapa unit Laptop serta printer di kantor sekolah dengan cara membuka pintu sekolah dengan paksa. Akibat peristiwa pihak sekolah mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 77 Juta.

Selain itu, polisi juga mendapatkan laporan dari salah satu warga yang warung hariannya di saat yang bersamaan juga telah dibongkar oleh para pelaku yang diduga komplotan yang sama. Akibat kejadian pemilik mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp 3 Juta dengan hilangnya beberapa slof rokok serta ponsel yang ada di warungnya.

Berdasarkan laporan pihak sekolah dan warga, polisi langsung mengembagkan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi, dugaan pertama aparat salah satu pelakunya adalah inisial JG alias Gandi. Diketahui pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas kurang lebih dalam 1 tahun belakangan ini.

Setelah mendapatkan petunjuk yang menguatkan jika terduga pelaku adalah JG, polisi langsung mencari keberadaan terduga. Selanjutnya pada Selasa 15 November 2022, sekira sore hari, pelaku terdeteksi berada di kawasan Simpang Benteng, Kota Payakumbuh. Tanpa membuang waktu, tim Reskrim Polres Limapuluh Kota yang dimpin Aipda Bainur langsung meuluncur ke lokasi. Benar saja, saat polisi berada di kawasan Simpang Benteng, terlihat terduga sedang duduk dipinggir jalan. Selanjutnya terduga langsung diamankan.

Saat dilakukan intrograsi terkait pencurin yang terjadi di wilayah Kapur IX , terduga pelaku mengakui jika dia bersama satu temannya YA telah melakukan aski bandit jalanan tersebut. Selanjutnya pada Rabu 16 November 2022, Polisi berhasil mengamankan YA di rumahnya kawasan Durian Tinggi Kapur IX.

Dari hasil intrograsi diketahui barang hasil curian berupa beberapa unit laptop serta printer disimpan di rumah seorang terduga penadah inisial YP, warga Nagari Durian Tinggi. Selanjutnya polisi langsung menjemput YP dan beberapa barang bukti yang tersisa di rumah yang bersangkutan. Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian, serta Pasal 480 KUH Pidana tentang Persengkokolan jahat atau Penadah hasil kejahatan, beber Elvi menjelaskan. (aa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *