Sumbarheadline-Kedapatan mengiklankan situs judi online dan tawuran, dua pelajar di Kota Padang, dibekuk polisi.
Kedua pelajar SMK di Kota Padang tersebut masing masing inisial TR dan JP diamankan diwaktu serta lokasi yang berbeda, ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (26/6).
Penangkapan pertama dilakukan kepada JP pada tanggal 13 Juni 2024 di kawasan Parak Laweh, Lubeg. Kemudian ke esokan harinya giliran TR dibekuk di kawasan di Kampung Tangah, Kuranji.
Di jelaskan kedua pelajar tersebut mengiklankan situs judi online dan tawuran di sebuah akun bernama @717independent, papar Dwi.
Dari keterangan kedua pelaku motif mereka mengiklankan situs judi online dan tawuran dikarenakan mendapatkan bayaran sebesar Rp 321 ribu.
Saat ini keduanya sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan, tutup Dwi. (dil)