Sumbarheadline-Seorang mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua priode inisial Y (54) dan seorang remaja pria inisial E (17) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman, Jumat (24/1/25).
Keduanya ditangkap karena telah melakukan dugaan pencabulan terhadap seorang siswi inisial “S” di sebuah SMA kawasan setempat.
Diketahui saat ini korban dalam keadaan hamil 7 bulan. Kasatreskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku. Menurutnya peristiwa pencabulan serta persetubuhan terhadap korban terjadi pada Juni 2024 silam, ungkapnya mengatakan.
Adapun proses penangkapan berawal dari laporan keluarga korban, pada Jumat 25 Januari 2025. Kurang dari dua jam setelah pelaporan reskrim berhasil mengamankan dan menangkap kedua terduga pelaku sekira pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Tugu Perjuangan.
Terkait penangkapan, Rinto belum bisa menjelaskan secara detil, peran kedua terduga maupuan hubungan dengan korban. Dirinya mengataka masih dilakukan pendalaman pemeriksaan, tutupnya mengatakan. (jo)