Hamili Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman dan Seorang Remaja Ditangkap

Mantan anggota dewan dan seorang pria diamankan di Mapolres Pariaman
Mantan anggota dewan dan seorang pria diamankan di Mapolres Pariaman

Sumbarheadline-Seorang mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua priode inisial Y (54) dan seorang remaja pria inisial E (17) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman, Jumat (24/1/25).

Keduanya ditangkap karena telah melakukan dugaan pencabulan terhadap seorang siswi inisial “S” di sebuah SMA kawasan setempat.

Bacaan Lainnya

Diketahui saat ini korban dalam keadaan hamil 7 bulan. Kasatreskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku. Menurutnya peristiwa pencabulan serta persetubuhan terhadap korban terjadi pada Juni 2024 silam, ungkapnya mengatakan.

Adapun proses penangkapan berawal dari laporan keluarga korban, pada Jumat 25 Januari 2025. Kurang dari dua jam setelah pelaporan reskrim berhasil mengamankan dan menangkap kedua terduga pelaku sekira pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Tugu Perjuangan.

Terkait penangkapan, Rinto belum bisa menjelaskan secara detil, peran kedua terduga maupuan hubungan dengan korban. Dirinya mengataka masih dilakukan pendalaman pemeriksaan, tutupnya mengatakan. (jo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *