Sumbarheadline-Duo orang “mami” asal Tanjung Ampalu, Sijunjung, masing masing berinisial AB (41) dan JR (29), ditangkap Reskrim Polres setempat.
Keduanya diketahui telah melakukan tindak pidana dugaan perdagangan manusia lintas negara. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP M. Yasin kedua terduga pelaku telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus untuk dipekerjakan di negara Malaysia sebagai pemandu lagu.
Adapun dua orang korban yang melakukan pelaporan polisi masing masing dengan inisial Bunga dan Mawar mengaku ia telah menjadi korban sebagai pelayan seks komersial di negara tetangga akibat aksi TPPO yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku, paparnya.
Lebih jauh M. Yasin menjelaskan peristiwa berawal dari aksi terduga mucikari tersebut membujuk rayu korban untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Malaysia dengan gaji yang lumayan besar.
Namun sesampai di Malaysia alih alih bekerja di lokasi yang ditawarkan, malah kedua korban ditempatkan di sebuah Spa dengan tugas melayani para pria hidung belang. Tidak hanya itu, oleh kedua terduga pelaku para korban dipaksa untuk setiap hari mengirimkan foto vulgar mereka dengan berbusana bikini untuk ditawarkan di sebuah aplikasi Me chat.
Tak tahan menjadi korban TPPO di negara orang kedua korban kabur melarikan diri dan berhasil pulang kampung. Selanjutnya korban melaporkan kedua terduga pelaku.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat. Pada Minggu 21 April 2024, JR berhasil diamankan. Selanjutnya sehari berselang giliran AB yang berhasil diamankan.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah di Mapolres Sijunjung dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan, paparnya, Kamis (25/4) siang. (Eis)