Dugaan Markup Pengadaan Laptop dan PC di Disdik Limapuluh Kota

Sumbarheadline– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Limapuluh Kota, bidik dugaan proyek markup pengadaan barang di Dinas Pendidikan daerah setempat.

Hal tersebut dibenarkan AKBP Syaiful Wacid, Kapolres Limapuluh Kota, melalui Kasatreskrim, AKP M.Indra Prakoso.

Bacaan Lainnya

“Benar, kami sedang melakukan proses penyelidikan dugaan markup pengadaan Laptop serta PC untuk sekolah sekolah yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota,”ungkapnya mengatakan, di Mapolres setempat, Rabu (1/7/26).

Lebih jauh Indra Prakoso menjelaskan, proses sedang berjalan dan tekah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Selanjutnya akan masuk tahap menentukan apakah ada dugaan pidana terkait pengadaan laptop dan PC pada tahun anggaran 2025 tersebut, sambungnya mengatakan.

Sebelumnya seperti diketahui, dalam beberapa pekan belakangan Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, dihebohkan dengan adanya dugaan markup anggaran terkait pengadaaan Laptop serta PC untuk sekolah-sekolah.

Proyek E- Katalog versi 5 pengadaan laptop sebanyak 43 unit dan PC 21 unit menggandeng perusaan CV Ata Raya sebagai mitra penyedia.

Terkait proyek pengadaan tersebut timbul kecurigaan terkait adanya dugaan pengelembungan harga barang yang menurut publik harga satuan tidak sesuai dengan spesifikasi, yakni untuk laptop senilai Rp 13.900.000 per unit dan PC senilai Rp 9 juta per unit.

Publik menilai adanya dugaan permainan pihak dinas dengan perusahaan penyedia barang demi mencari keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Disaat yang bersamaan, kecurigaan publik tersebut juga tercium oleh aparat penegak hukum hingga kasus bergulir dan memasuki tahapan proses penyelidikan unit Tipikor Polres Limapuluh Kota. (AA)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *