Curi Mesin Bajak, 3 Warga Sungai Kamuyang Ditangkap Polisi

Tiga pelaku pencuri mesin bajak ditangkap polisi
Tiga pelaku pencuri mesin bajak ditangkap polisi

Sumbarheadline– Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga orang warga Sei Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu.

Ketiga tersangka berinisial AW (44), DS (48) dan MY (38) di tangkap pihak kepolisian di sebuah warung yang berada di Jorong Madang Kadok Nagari setempat, Senin (02/09) sekira jam 23.30 WIB.

Bacaan Lainnya

” Betul, ada tiga tersangka yang kita amankan bersama barang bukti satu unit mesin bajak serta beberapa barang bukti lainya, ” ujar kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, SH, Selasa (3/9) siang.

Kasat reskrim mengatakan, tim Opsnal sat reakrim mengamankan ketiganya sewaktu sedang berada di sebuah warung yang berada di Nagari Sei Kamuyang.

“Saat di interograsi, ketiganya mengaku telah mengambil mesin bajak milik Korban Denhiral, ” terang Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.

Dijelaskan mesin bajak tersebut diamankan polisi berikut satu unit mobil pick up dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang di gunakan pelaku saat lancarkan aksi pencurianya.
terhadap tersangka kita persangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e kuhp dwngan ancaman pidana 7 tahun penjara, tutupnya mengatakan. (AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *