Sumbarheadline– Fetra Yuliandi (36) alias Petra warga Padang Ambacang, Nagari Situjuh Banda Dalam, Kabupaten Limapuluh Kota, pelaku pembunuhan terhadap Ocha Firhendi (30) warga Kubang Gajah, Payakumbuh, pada Rabu (25/12) dini hari kemaren telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pers rilis yang dilakukan di Mapolres Payakumbuh, Kamis 26 Desember 2024, polisi menjerat tersangka pasal 338 KUHAP junto pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo yang juga didampingi Waka Polres Kompol Rusirwan, serta Kasatreskrim AKP Doni Pramadona, menjelaskan kronologi kejadian serta motif terjadinya peristiwa pembunuhan yang dilatar belakangi dugaan perselingkuhan tersebut.
Dalam paparanya Kapolres menerangkan jika tersangka pembunuhan juga merupakan buronan kasus narkoba sejak 8 bulan yang lalu. Yang bersangkutan tercatat sebagai DPO dalam kasus narkoba.
Pada hari kejadian Selasa (24/12) tengah malam, setelah seminggu bekerja sebagai sopir dump truk di Pekanbaru, Riau, Petra pulang ke rumahnya kawasan Padang Ambacang, Situjuh Banda Dalam.
Namun alangkah kagetnya dirinya ketika berada di halaman rumah ia mendengar ada suara percakapan pria dengan istrinya bernama Tiara, di dalam kamar. Kontan sekita timbul rasa penasaran bercampur cemburu sehingga membuat emosi yang memuncak.
Dian diam, tersangka langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Sesampai di dalam rumah, dirinya langsung menuju pintu kamar dan langsung mendobrak bermaksud menerjang masuk. Akan tetapi di dalam kamar, Tiara dan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Ocha Firhendi, berusaha menahan pintu dari dalam. Namun usaha tersebut sia sia, Petra berhasil mendobraknya.
Ketika berada di dalam kamar, Petra langsung memburu pria yang dia anggap sebagai selingkuhan istrinya yang saat itu sedang berada di atas tempat tidur dalam posisi tertelentang. Tanpa ampun ia langsung menghajar selingkuhan istrinya tersebut, dengan cara kepala serta tangan korban ditutupi dengan selimut dan badannya diduduki, selanjutnya dihajar dengan pukulan secara bertubi tubi.
Tidak sampai disitu saja, tersangka juga menghujamkan pecahan lampu sen sepeda motor serta pecahan botol parfum ke tubuh korban.
Di sisi lain istri pelaku bernama Tiara melihat aksi brutal serta sadis di depan matanya langsung berteriak histeris serta berlari mencari pertolongan kepada saudaranya serta tetangga. Tak lama kemudian keluarga besar Tiara dan tetangga lain datang menuju ke TKP.
Namun saat berada di lokasi mereka tidak lagi menemukan tersangka, dan diduga telah kabur melarikan diri. Selanjutnya Tiara bersama dua saudaranya langsung membopong korban yang kondisinya berlumuran darah serta kritis dan langsung dilarikan ke RSUD Adnaan Wd. Akan tetapi setelah sempat mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan tewas meninggal dunia.
Sementara itu, terhadap tersangka sendiri, pada Rabu (25/12) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, usai melakukan aksi brutal terhadap selingkuhan istrinya, langsung berencana kabur melarikan diri meninggalkan Padang Ambacang dengan menumpang bus menuju arah Bukittinggi.
Rencananya tersangka hendak menuju Kota Padang. Akan tetapi Satreskrim Polres Payakumbuh yang sebelumnya telah mendapatkan laporan terkait aksi tersangka menghabisi korban langsung turun ke lapangan melakukan pengejaran.
Selang beberapa jam kemudian tepatnya sekira pukul 07.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Garegeh, Mandi Angin. Selanjutnya yang bersangkutan langsung digiring menuju Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan proses hukum, papar Ricky Ricardo menjelaskan. (AA)