Sumbarheadline– Satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anak perempuan warga Kelurahan Ibuh, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh diringkus tim buser narkoba Phantom.
Selain menangkap satu keluarga polisi dari Polres Payakumbuh juga mengamankan dua orang tetangga yang bersangkutan. Disinyalir satu keluarga dan dua orang tetangganya kedapatan mengedarkan barang haram berupa obat obat terlarang untuk mabuk dan fly.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Payakumbuh AKBP Riky Ricardo, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Aiga Putra, Selasa (5/11) siang. Menurutnya penangkapan satu keluarga yang terdiri dari ibu serta dua anak masing masing dengan inisial MW (67), DV ( 32) dan EE (33) serta DK (22) dan VL (22) diringkus Satresnarkoba Polres Payakumbuh bekerja sama dengan pihak BNNK, ungkapnya.
Di jelaskan pengungkapan dan penangkapan para pelaku pengedar obat obat terlarang tersebut berawal dari laporan masyarakat jika dicurigai salah satu runah warga dijadikan lokasi penyimpanan dan pengedaran obat terlarang. Mendapat laporan tim gabungan langsung turun ke lokasi dan melakukan pengintaian.
Dari hasil pengamatan di depan rumah EE, aparat merasa curiga dengan gerak gerik dua orang inisial DK dan VL saat berada di depan rumahnya kawasan Ibuh. Merasa curiga aparat langsung mendatangi keduanya.
Saat didekati keduanya langsung pucat pasi dan selanjutnya mengaku jika mereka baru saja usai melakukan transaksi menjual obat terlarang kepada seseorang.
Sementara itu, kecurigaan polisi yang mulai terbukti langsung melakukan penggeledahan di rumah EE. Benar saja di kediaman tersebut aparat menemukan barang bukti ribuan butir obat terlarang yang disimpan.
Mendapati temuan aparat langsung mengamankan tiga orang yang terlibat jaringan peredaran barang haram tersebut. Selanjutnya penyidikan langsung diarahkan terhadap MW dan DV. Saat didatangi di rumah masing masing, kembali polisi menemukan ribuan butir obat terlarang.
Dari penangkapan dan penggerebekan tersebut aparat gabungan mengamankan 5658 butir obat terlarang dari berbagai merek, seperti Hexmer, Alpazolam, Trihexyphrnidyl.
Saat ini satu keluarga yang juga merupakan residivis dalam kasus sama serta 2 orang lainnya sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh, papar Aiga menjelaskan. (AA)