Satreskrim Padang Panjang Tangkap 2 Pencuri Rel Kereta Api Ombilin

Sumbarheadline– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua tersangka pencurian rel kereta api Ombilin. Penangkapan dilakukan di sebuah gudang besi bekas di Nagari Batipuah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, pada Rabu (09/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB siang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., yang didampingi Kabag Ops AKP Yaddi Purnama, S.H., dan Kanit Resum, IPDA Yuthedi, saat Jumpa Pers, Kamis, 10/10/2024, mengungkapkan bahwa proses penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah melakukan aktivitas bongkar muat besi rel kereta yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian sepanjang 1 hingga 2 meter.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 85 batang besi dipindahkan dari truk colt diesel ke truk fuso di gudang tersebut.

“Kami mengamankan dua tersangka berinisial MY dan FR. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa besi yang mereka potong berasal dari rel kereta api di Ombilin, Kabupaten Tanah Datar. Aksi pencurian ini dilakukan oleh enam orang, namun empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres, para pelaku memotong rel kereta api menggunakan las karbit. Besi tersebut kemudian dibawa dengan truk colt diesel dan dipindahkan ke truk fuso untuk dijual. Berdasarkan lokasi kejadian yang berada di wilayah hukum Polres Tanah Datar, kasus ini akan dilimpahkan kepada Polres Tanah Datar untuk proses lebih lanjut.

“Kami juga akan menghubungi pihak PT KAI untuk membuat laporan terkait kerugian yang dialami,” tambahnya.

Kanit Resum, IPDA Yuthedi, menambahkan bahwa tersangka FR berperan sebagai pengangkut besi rel, sementara MY adalah pemilik truk colt diesel yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam aksi tersebut.

Kapolres Kartyana Widyarso WP mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk turut menjaga aset negara tersebut. “Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan seperti pemotongan atau pencurian rel kereta api. Ini penting agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib,” tegas. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *