Satpol PP Padang Temukan Pelanggaran di Kos kost Serta Hotel

Sumbarheadline– Dalam upaya menegakkan peraturan daerah dan memastikan ketertiban kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan pengawasan rutin terhadap kos-kosan dan hotel yang diduga kerap melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daera (Perkada) di wilayah Kota Padang, Rabu (11/09/2024) malam.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Satpol PP untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga kota.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra melalui Kabid P3D, Rio Ebu Pratama menjelaskan, pada pengawasan malam ini ada tiga penginapan yang dilakukan pengawasan ditemukan satu kos-kosan dan satu hotel yang diduga menyalahi aturan yang berlaku.

“Penertiban ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha, baik kos-kosan maupun hotel beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami ingin menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh warga, serta mendorong kepatuhan terhadap Perda.”ujar Rio Ebu Pratama.

Kos-kosan dan Hotel yang ditemukan pelanggaran yakni kosan yang berada di Kawasan Jalan Niaga dan hotel di Kawasan jalan Bandar Pulau Karam diduga, kosan dan hotel tersebut tidak memiliki dokumen izin usaha yang sah, seperti kos-kosan Kawasan jalan Niaga ditemukan adanya seorang laki-laki berada dalam kamar kosan, padahal jelas disana kosan perempuan.

“Untuk sementara, dua orang laki-laki dan dua orang Wanita kita bawa ke Mako untuk di mintai keteranganya lebih lanjut, serta pemilik Kos-Kosan dan Hotel juga kita berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS,”tuturnya.

Satpol PP Kota Padang, mengajak seluruh pemilik kos-kosan, hotel dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dengan adanya kerjasama dari semua pihak tersebut, diharapkan Kota Padang terus berkembang menjadi tempat yang lebih baik dan nyaman untuk ditempati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *