PADANG – Satpol PP Kota Padang lakukan pengawasan perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, pengawasan di lakukan di kawasan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Senin (12/08/2024) dini hari.
Dalam pengawasan tersebut, satpol Kota Padang mengamankan dua pasang remaja yang berada dalam mobil yang terparkir di kawasan SPBU Khatib Sulaiman.
“Banyak laporan dari masyarakat dugaan adanya indikasi “mobil bergoyang” di lokasi tersebut, kita lakukan pengawasan dan kita amankan dua pasangan dari dalam mobil yang terparkir disana,”ujar Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Kota Padang.
Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan di hotel dan penginapan yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan Kota Padang dan mengamankan lima pasangan dari dalam penginapan.
“Dari dua hotel dan penginapan yang kita lakukan pengawasan, satu penginapan diduga melakukan pelanggaran, karena kita dapati adanya pasangan yang bukan suami istri menginap di tempatnya dan pemilik usaha kita panggil menghadap PPNS,”kata Chandra.
Hal itu dilakukan untuk menjaga Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang serta dalam rangka menagakkan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang.
Kegiatan tersebut langsung di pimpin oleh Kasi Linmas Suwondo bersama Kasi Kerja Sama Okta Purama.(dil)