Sumbarheadline-Seorang oknum garin Mushola di kawasan Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, ditangkap Satreskrim Polres setempat, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Oknum garin berinisial DJ (24) tersebut diamankan pada Jumat (21/10) kemaren saat berada di tempat dirinya melakukan aktifitas sehari harinya.
Dari informasi yang berhsil dirangkum, DJ diketahui telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak bawah umur. Ironisnya perbuatan memalukan itu telah dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 8 Tahun.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Waka Polres Kompol Rusirrwan yang didampingi oleh Kasatreskrim Iptu Alva Zakia Akbar pada Senin 24 Oktober 2022 di Mapolres setempat. Menurutnya, oknum garin inisial DJ tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban atas tindakan dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya bejatnya tersebut. Dalam melancarkan aksinya pelaku memperdayai korban dengan modus, berpura pura mengajarkan korban untuk mencuci kemaluannya usai buang hajat. Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Kamis 20 Oktober 2022 kemaren.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi atas peristiwa kejadian itu antara lain berupa satu helai celana dalam milik korban, satu helai celana panjang dan satu helai baju kaos.
Adapun ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku adalah pasal82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan, papar Kompol Rusirrwan. (aa)