Sumbarheadline-Lima dari enam orang pelaku perampokan terhadap seorang pedagang berinisial WN, warga Parit Rantang, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh berhasil ditangkap.
Ke-lima pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing masing dengan isinial, AS,HS, Y, PR, dan RW, saat ini sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh.
Sementara untuk satu pelaku lainnya berinisial B, saat ini masih dalam perburuan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam gelaran jumpa pers, Jumat (23/8) pagi, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa 30 Juli 2024, subuh hari, sekira pukul 05.00 WIB, ungkapnya.
Di jelaskan kasus pencurian dengan pemberatan terhadap seorang pedagang di kawasan wilayah hukum polres Payakumbuh, oleh 6 orang gerombolan terjadi di kawasan Kelurahan Parit Rantang, beberapa waktu lalu.
Salah satu tersangka inisial HS, merupakan orang dalam dan diketahui adik ipar korban sendiri. Tersangka tersebutlah yang menghubungi dan memberikan informasi kepada rekan rekannya yang lain.
Sebelum aksi perampokan para tersangka telah mengamati keseharian korban. Para gerombolan telah melakukan pengintaian kapan keluar dari rumah saat hendak melakukan aktifitasnya.
Pada hari kejadian subuh hari, korban keluar dari rumah bermaksud hendak pergi berdagang. Akan tetapi ketika dirinya berjalan seorang diri dalam suasana kondisi sepi, ia dihadang oleh gerombolan di tepi jalan raya.
Korban yang kaget dan tak menyangka, langsung dipaksa menaiki mobil jenis avanza oleh gerombolan. Selanjutnya 4 orang pelaku langsung membawa lari korban menuju ke arah Bukittinggi. Sementara 2 lainnya mengiringi dengan sepeda motor dari belakang.
Saat berada di dalam kendaraan korban sempat mendapatkan kekerasan dari pelaku. Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah dan menyerahkan uang kontan senilai Rp 40 juta miliknya yang tersimpan di dalam tas diserahkan ke para bandit jalanan tersebut.
Akan tetapi tidak puas hanya sekedar mengambil uang, para gerombolan juga merenggut paksa sejumlah perhiasan yang melekat di tubuh korban senilai Rp 80 juta.
Sesampai di kawasan Simpang Akabiluru korban diturunkan dan para gerombolan langsung kabur melarikan diri.
Sementara itu, dari hasil pengembangan kasus, usai korban melapor, polisi langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Penangkapan pertama Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan 2 orang pelaku di kawasan Tandikek Padang Pariaman pada 15 Agustus 2024. 2 orang lagi ditangkap di kawasan Baso kabupaten Agam pada 17 Agustus 2024. Selanjutnya 1 orang ditangkap lagi di kawasan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota. Sementara 1 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian.
Adapun otak serta modus para gerombolan pelaku adalah HS. Saat ditangkap kepada yang bersangkutan sempat dihadiahi timah panas karena berusaha melawan. Ia diketahui merupakan orang dalam dan adik ipar korban sendiri.
Adapun motifnya merampok korban karena kesal kepada yang bersangkutan yang tidak mau membayar tagihan listrik dan air di rumah orang tuanya selama bertahun tahun.
Berdasarkan hal tersebutlah dirinya dendam dan merencakan perampokan terhadap kakak iparnya sendiri, papar AKBP Ricky Ricardo mengatakan yang di dampingi Wakapolres Kompol Rusirrwan dan Kasatreskrim AKP Doni Prama Dona. (AA)