Sumbarheadline-Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing) yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, ungkapnya Kamis (27/10).
Adapun pihak pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka antara lain, M. Syahrir (MS) selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau; Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA); dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA.
Demi untuk kepentingan penyelidikan papar Firli lagi, terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022, tim penyidik menahan tersangka FW untuk 20 hari pertama di rutan Polres Jakarta Selatan.
Sementara untuk tersangka Sudarso dan Frank sebagai pemberi dugaan suap akan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk M. Syahrir sebagai penerima suap akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, paparnya di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. (bn)