Sumbarheadline-Seorang oknum honoror yang bekerja di Kantor Pengadilan Agama Kota Payakumbuh inisial D (34) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh, Jumat (28/7) malam di kawasan Kelurahan Balai Jariang, Payakumbuh Timur.
Honorer tersebut diamankan polisi karena tertangkap tangan menguasai dan mengkonsumsi barang haram berupa narkoba jenis sabu.
Selain mengamankan honorer Pengadilan Agama Kota Payakumbuh itu, terlebih dahulu polisi telah mengamankan rekannya dengan inisial Dn (35).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Aiga kepada awak media.
“Benar kami mengamankan dua orang yang terlibat narkoba. Satu diantaranya merupakan honorer Pengadilan Agama Payakumbuh,” ungkapnya, Sabtu 29 Juli 2023.
Di jelaskan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di kawasan Gor Kubu Gadang, jalan M. Yamin Kota Payakumbuh, pada Jumat malam. Mendapati laporan tim Phantom Resnarkoba, langsung turun ke lapangan melakukan pengintaian dan pengamatan.
Tidak lama kemudian tim menemukan seseorang yang sedang berada di lapangan basket seputaran GOR, dengan tindak tanduk yang mencurigakan. Merasa curiga aparat langsung mengamankan seorang pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial Dn. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam saku jaket sweater.
Dn mengaku jika barang haram itu miliknya dan rencananya akan dijual kepada seseorang. Selanjutnya dirinya juga mengakui jika masih menyimpan narkoba lagi di kediamannya kawasan Kelurahan Balai Jariang, Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Tak ingin membuang waktu polisi langsung menggelandang Dn ke kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu paket sabu lagi senilai Rp 600 ribu. Narkoba tersebut diakui Dn dibeli kepada seseorang yang kini dalam daftar pencarian (DPO). Selain itu di lokasi polisi juga mengamankan seorang lagi yang terbukti memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu dengan inisial D dan diketahui merupakan seorang honorer Kantor Pengadilan Agama Payakumbuh.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dimankan di Mapolres Payakumbuh. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan proses pendalaman pemeriksaan, papar Aiga menjelaskan. (aa)