KPU Limapuluh Kota Gelar Rakor Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati

Sumbarheadline– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota gelar rapat koordinasi pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pemilihan serentak tahun 2024.

Kegiatan yang digelar pada Sabtu (24/8) di gedung KPU setembat tersebut bertujuan untuk menyamakan presepsi tentang informasi syarat tekhnis pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi menyebutkan KPU Limapuluh Kota adalah bagian dari KPU Republik Indonesia akan menyelenggarakan tahapan Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota sesuai dengan perintah amar keputusan Makamah Konstitusi (MK).

Adapun tahapan pembukaan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada Selasa 27 Agustus 2024.

Ditambahkan, pihaknya akan menerima pendaftaran bakal calon di gedung KPU Kabupaten Limapuluh Kota.

Adapun total suara sah di Kabupaten Limapuluh Kota pada pileg dan pilpres lalu 213.888 suara. Jumlah suara sah partai politik atau gabungan politik berjumlah 18181 suara untuk memajukan bacalon.

Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan warga negara Republik Indonesia. Adapun usia bakal calon adalah batas minimal 25 tahun, bebernya.

Jika dalam pendaftaran terdapat calon yang merupakan seorang mantan terpidana, maka yang bersangkutan harus mengumumkan ke publik terkait putusan pidana yang pernah membelitnya.

Adapun para calon tidak berstatus sebagai Kepala Daerah, Pejabat ASN, ASN, sejak ditetapkan sebagai calon serta harus mengundurkan diri. (AA)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *