Kesepakatan Pemko Terkait Pasar Syarikat, Mayoritas Niniak Mamak Koto Nan Ompek Menganggap Tidak Pernah Ada

Sumbarheadline– Sepertinya tarik menarik dan perdebatan terkait persoalan pasar syarikat pusat Kota Payakumbuh masih terus berlanjut.

Kisruh polemik persoalan Pemerintahan dengan mayoritas masyarakat adat makin mendalam, usai Pemko, menandatangani kesepakatan dengan mengundang kedua KAN dari Nagari Koto Nan Godang serta Koto Nan Ompek.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Senin 5 Januari 2026 bertempat di aula Rendang Kantor Balaikota Payakumbuh, Pemko Payakumbuh yang diwakili oleh Walikota, DR.Zulmaita, telah menandatangani kesepakatan dengan KAN duo Nagari, Koto Nan Godang serta Koto Nan Ompek, terkait pembangunan pasar syarikat usai dibakar beberapa waktu lalu.

Dalam kesepakatan tersebut tertuang jika masing masing KAN telah menyepakati pemberian hak pakai kepada Pemko Payakumbuh, atas lahan tanah ulayat pasar syarikat, untuk dikelola demi kepentingan orang banyak.

Di hadapan para Niniak Mamak yang mengatas namakan KAN duo Nagari tersebut, Walikota Payakumbuh, DR. Zulmaita, mengatakan pembangunan pasar pusat Payakumbuh, pasca terbakar tidak ada maksud lain selain demi menghidupkan kembali perekonomian masyarakat, tuturnya.

Dirinya mengaku tidak ada mencari keuntungan sama sekali terkait pembangunan pasar.

“Seluruh pembangunan dilakukan oleh Kementrian sebagai Leading sektor. Daerah hanyalah penerima manfaat,” tutupnya dihadapan tamu undangan.

Namun sayangnya beberapa Niniak Mamak yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut saat dihubungi, enggan berkomentar dan mengatakan hasil kesepakatan urusan Pemko yang menjelaskan ke publik, ungkap mereka.

Terpisah, terkait telah ditanda tanganinya kesepakatan kerjasama antara Pemko Payakumbuh, dengan KAN duo Nagari tersebut, kembali mendapat perlawanan dari masyarakat adat Koto Nan Ompek.

Hasil investigasi awak media, Senin (5/1/26) malam, diperoleh informasi mayoritas niniak mamak Nagari Koto Nan Ompek, menolak kesepakatan dan menganggap tidak pernah ada, ungkap mereka kompak.

Menurut mereka kesepakatan antara Pemko dengan segelintir oknum Niniak Mamak tersebut dianggap tidak pernah ada dan siap menghadang bagi siapa saja yang ingin merampas hak ulayat masyarakat adat Koto Nan Ompek, sambungnya.

Kemarahan mayoritas Niniak Mamak tersebut bukan tanpa sebab. Seperti yang dikatakan oleh Teddy Dt. Mangkoto Dirajo, kepada awak media. Ungkapnya, ia dan mayoritas pemangku adat di Koto Nan Ompek, melawan karena menilai kesepakatan menyalahi aturan adat yang berlaku adat di salingkaran nagari, bebernya.

“Bagaimana mungkin mereka mengklaim telah terjadi kesepakatan mengatas namakan Nagari. Sementara Duo Niniak Mamak Ka Ompek Suku yakni Teguh Dt Mantiko Rajo Alam dan Noferi Dt Bandaro Hitam tidak mau hadir. Begitu juga dengan Ketua KAN terpilih Dt. Rajo Sinaro yang juga tidak datang memenuhi undangan, ungkapnya.

Selain itu Teddy Dt. Mangkuto Dirajo, juga menuturkan terkait kekisruhan, seorang Niniak Mamak sepuh yang tinggal di kawasan Tanjung Pauh, bernama Dt Parmato Dirajo Ati Omeh, angkat bicara, ujarnya.

Di jelaskan, oleh Niniak Mamak sepuh yang juga guru adat tersebut menuturkan terjadinya perdebatan antara Niniak Mamak di Koto Nan Ompek, dengan tegas ia menjelaskan terkait persoalan tanah ulayat Nagari, yang berlaku adalah hukum adat dan bukan perjalanan adat.

Artinya keputusan tertinggi itu berada pada keputusan musyawarah mufakat adat yang diadakan oleh orang ‘ Empat Jinih’ terdiri dari Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai dan Bundo Kanduang di atas Balai Adat.

Atas kesepamahan tersebut Ka Ompek Suku tidak bisa mengambil keputusan tersendiri tanpa mandat dan mufakat Nagari, papar Dt. Parmato Dirajo Ati Omeh, tersebut melalui Teddy Dt. Mangkuto Dirajo.

Sementara itu komentar penolakan juga datang dari Ir. H. Almaisyar Dt Bangso Dirajo Nan Kuniang selaku Tuo Kampuang. Diringa mengatakan yang hadir hadir dalam undangan tersebut hanya mencatut nama Nagari untuk kepentingan pribadi tertentu, bebernya.

Disebutkan Pleno Nagari sudah tegas memutuskan akan tetap mengurus HPL untuk kepastian hukum tanah ulayat, dan di lakukan oleh Tim Aset yang sudah ditunjuk, kometarnya singkat.

Selanjutnya komentar juga datang dari Sekretaris Aset Nagari Koto Nan Ompek, Dt. Simarajo Lelo menyikapi kesepakatan yang telah terjadi. Ia menjelaskan Niniak Mamak yang hadir pada undangan tersebut atas nama personal dan bukan atas nama Nagari, ungkapnya.

Sambungnya lagi yang datang juga ada yang masih merasa sebagai Ketua KAN padahal sudah tidak menjabat lagi lantaran telah terpilih Ketua KAN yang baru, sinisnya.

Adapun dari tokoh Nasional yang juga putera asli Koto Nan Ompek, Dr H Anton Permana, S.IP.,MH Dt.Hitam, ketika di konfirmasi melalui WA juga memberikan tanggapan.

Menurutnya pertemuan yang di lakukan Pemko Payakumbuh, dengan sekelompok Niniak Mamak khususnya yang dari Koto Nan Ompek, tidak akan berdampak apa-apa terhadap upaya mereka yang ingin memaksakan kehendak merampas secara halus Tanah Ulayat Nagari melalui “drama” pengurusan HP ke BPN.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, segala upaya yang dilakukan dalam pertemuan tersebut akan mudah dipatahkan. Baik secara aturan hukum adat salingka Nagari, dan juga sekalipun masuk ke ranah pengadilan hukum positif, PTUN, maupun perdata nantinya. Jelas lulusan Magister Ilmu Hukum UNAND dan Doktoral IPDN ini mengatakan.

Dirinya juga memberikan informasi Niniak Mamak Koto Nan Ompek, akan mengadakan rapat pleno akbar Nagari, pada tanggal 9 Januari 2026 memdatang, berkumpul dan merapatkan barisan untuk menyikapi persoalan.

Anton Permana Dt. hitam, selaku ketua panitia penyelenggara juga menyebut rapat Pleno akbar tersebut akan merumuskan langkah langkah strategis menyelamatkan tanah ulayat Nagari dari segala upaya perampasan sepihak kelompok tertentu.

“Konflik ini sudah kami anggap seperti pertarungan Amar ma’ruf nahi munkar dalam Islam, karena berjuang mempertahankan hak yang mau di rampas orang lain”. Jelas aktifis dan akademisi yang cukup di segani di tingkat nasional tersebut.

Terakhir ia menerangkan tanah Ulayat ini adalah aset, kehormatan, identitas, dan wajib hukumnya di jaga dan di lindungi. Sesuai warih nan bajawek tutua nan badonga dari para pendahulu sebelumnya, tutupnya melalui pesan WA.

Praktisi hukum yang juga pakar hukum adat dari Universitas Muhammadiyah DR Wendra Yunaldi, juga kembali ikut bicara.

Dalam realesenya, ia berulang kali mengatakan, Kalau Walikotanya mau bijaksana dan mendengar masukan benar oleh orang sekitarnya, maka permasalahan ini akan jadi sederhana.

Tinggal duduak marapak dengan para Niniak Mamak sesuai aturan adat yang berlaku. Selain itu pertemuan tidak di lakukan sepihak dan pilih pilih. Selesai masalah.

Jika itu dilakukan dari awal persoalan tidak akan ada, pembangunan pasar tetap berjalan tanpa harus masuk ke meja pengadilan yang sudah pasti akan menguras energi, waktu dan pikiran, Jelas putera asli Koto Nan Ompek ini. (AA)

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *