Sumbarheadline– Terkait pasar syarikat Payakumbuh, yang memunculkan polemik antara Pemko dengan Niniak Mamak Koto Nan Ompek, makin melebar dan terus berlanjut.
Dari sisi Pemko Payakumbuh, pihaknya mengaku tidak ada persoalan dengan pihak manapun terkait pembangunan kembali pusat pasar Payakumbuh pasca dibakar.
Dalam hal tersebut Pemko mengaku telah menandatangani kesepakatan dengan KAN duo nagari, yakni Koto Nan Godang serta Koto Nan Ompek pada Senin (5/1/26) kemarin, terkait kerja sama hak pakai dalam mengelola pasar syarikat.
Melalui Walikota Payakumbuh, DR Zulmaita, menyebutkan kesepakatan menandai titik temu antara kepentingan pembangunan pemerintah dan perlindungan hak ulayat nagari.
Selain itu, ia juga menuturkan kesepakatan tersebut membuka jalan percepatan revitalisasi pasar yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Payakumbuh, paparnya.
Sementara disisi masyarakat adat, terkhusus mayoritas Niniak Mamak serta anak Nagari Koto Nan Ompek, menolak semua kesepakatan yang telah terjadi.
Mayoritas Niniak Mamak dan anak nagari setempat menganggap kesepakatan Pemko Payakumbuh dengan yang mengatas namakan Nagari Koto Nan Ompek dianggap tidak pernah ada.
Selain itu pada tanggal 9 Januari 2026 setelah ibadah Sholat Jumat, mereka mengundang seluruh Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai serta Bundo Kanduang untuk hadir di Balai Adat Koto Nan Ompek.
Direncanakan akan melakukan rapat akbar terkait penolakan kesepakatan dan menganggap ada upaya perampasan hak adat atas tanah ulayat di lahan pasar secara halus, papar mereka sepakat.
Fenomena terjadinya polemik antara Pemko Payakumbuh, dengan mayoritas masyarakat adat Koto Nan Ompek tersebut membuat Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Payakumbuh, Yen Bodra Dt Parmato Alam, angkat bicara.
Dihubungi pada Rabu 7 Januari 2026, melalui sambungan telepon seluler, yang bersangkutan mengatakan terkait polemik tersebut yang berpotensi merugikan masyarakat Kota Payakumbuh, tidak seharusnya terjadi bila jelang mengambil keputusan diawali dengan duduk bersama bermusyawarah mengambil mufakat, bebernya.
Di jelaskanya, secara kongkrit sampai saat ini pasar syarikat masih tetap dikelola oleh Pemko. Terkait hal itu warga Kota Payakumbuh harus memberikan apresiasi Pemko telah memberikan kontribusi besar terhadap barjalannya urat nadi perekonomian di pasar syarikat.
Selain itu Pemko dinilai telah memiliki niat baik terkait usaha percepatan pembangunan pasar syarikat usai terbakar, sambungnya.
Akan tetapi masih menurut Yen Bodra Dt. Parmato Alam, tentu Pemko juga harus memahami tentang keberadaan masyarakat yang dilindungi dan dijamin oleh Konstitusi 1945 pasal 18b, ulasnya.
Selain itu Undang Undang 17 Tahun 2022 tentang Sumatra Barat mengakui secara sosial masyarakat hukum adat diakui tentang berlakunya adat salingka nagari.
Sementara dalam Perda No 13 Tahun 2016 Kota Payakumbuh, pasal 30 dengan jelas mengatakan Pasar Syarikat Payakumbuh berdiri diatas tanah Ulayat Nagari Koto Nan Godang dan Nagari Koto Nan Ompek, ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LKAAM Kota Payakumbuh, mengimbau dan menginginkan semua pihak mengambil keputusan tidak menurut pikiran masing masing, akan tetapi kembalikan kepada persoalan hukum adat.
Dirinya menyarakankan, persoalan tanah ulayat tersebut sebaiknya dikembalikan kepada hukum adat. Artinya menurutnya lagi, sebelum semua pihak mengambil kesepakatan, jelaskan dan dudukan dulu status tanah tersebut menurut adat. Sebab tambahnya lagi, tanah ulayat adalah tanah komunal masyarakat adat.
Jika proses tersebut tidak dilakukan dan didudukan secara jelas dan tuntas, maka akan dikuatirkan pada masa yang akan datang menjadi konflik agraria yang oleh siapapun bisa memperkarakannya sepanjang dirinya bagian dari anak Nagari pemilik hak tanah ulayat, beber Yendra Dt. Parmato Alam.
Dirinya juga menilai terkait pembangunan pasar syarikat, sebenarnya tidak ada persoalan jika alurnya mengikuti proses hukum adat serta hukum positif.”
“Dudukan dulu persoalan ulayat melalui hukum adat secara musyawarah mufakat. Sementara proses di BPN memberikan ruang mengakui secara Undang Undang kepemilikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap hak ulayat,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam hukum positif skema Pemerintah secara otentik mengakui kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat adalah dengan keluarnya selembar sertifikat HPL.
Setelah selembar HPL dikeluarkan Pemerintah melalui BPN, maka barulah di atas HPL tersebut dikeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 30 Tahun atau Hak Guna Usaha (HGB) 30 Tahun.
Jika ini dilakukan oleh kedua belah pihak maka bisa dipastikan tidak akan ada terjadi polemik dan pembangunan pasar syarikat bisa secepatnya dilaksanakan, papar Yen Bodra Dt. Parmato Alam.
Akan tetapi jika Pemko masih bersikeras menggunakan skema yang berujung dengan dikeluarkannya sertifikat hak pakai terhadap tanah ulayat nagari, maka konflik dikuatirkan tidak akan selesai, tutupnya. (AA)







