Sumbarheadline– Berniat hendak menunggu pasien yang datang di pinggir jalan, namun bukan pembeli yang datang melainkan anggota polisi.
Akibatnya seorang residivis inisial RG (40) warga Kota Payakumbuh yang hendak menjual narkoba jenis sabu tersebut pasrah ditangkap polisi.
Peristiwa penangkapan terduga pengedar yang dilakukan Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh di kawasan Keluruhan Koto Tangah, Payakumbuh Barat, terjadi pada Senin (6/1/25) malam kemaren sekira pukul 20.15 WIB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasatresnarkoba AKP Hendra, Selasa 7 Januari 2025 siang. Menurutnya penangkapan terhadap terduga pengedar yang juga seorang residivis dalam kasus yang sama atas laporan dari masyarakat, ungkapnya.
Di jelaskan ada laporan dari warga masyarakat yang menyebutkan akan ada terjadi transaksi narkoba dengan ciri ciri pengedar dengan memakai sepeda motor di kawasan Koto Tangah, pada Senin malam.
Berdasarkan informasi, polisi langsung turun menyebar di lapangan melakukan pengamatan dan penyelidikan. Selang beberapa waktu melakukan pengintaian muncul seorang pria yang mencurigakan dengan ciri ciri sama seperti laporan.
Tak ingin kehilangan buruan, polisi langsung melakukan penyergapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu oaket sedang sabu siap edar serta satu linting ganja di pakaian terduga.
Dari hasil inteograsi dengan disaksikan oleh aparat pemuka masyarakat setempat terduga mengaku barang haram itu merupakan miliknya yang akan dijual kepada seseorang.
Selanjutnya polisi langsung menggiring terduga pengedar tersebut ke kediamannya dan ditemukan plastik bening yang diduga sebagai pembungkus sabu serta timbangan digital.
Usai melakukan penggeledahan, terduga langsung digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan proses pemeriksaan, papar Hendra menjelaskan. (AA)