Usai Beredar Isu 3 Jabatan Kepala Daerah Diganti Termasuk di Payakumbuh, Kemendagri Resmi Mengganti Pj Wako Sawahlunto

Sumbarheadline-Usai merebak isu Kemendagri akan mengganti sejumlah Pejabat (Pj) Kepala Daerah di Sumatera Barat (Sumbar), tiba tiba PJ Walikota Kota Sawahlunto diganti Tito Karnavian.

Tito Karnavian Sebagai Mentri Dalam Negri resmi mengganti PJ Walikota Sawahlunto yang sebelumnya dijabat oleh Zefnihan diganti dengan Fauzan Hasan yang sebelumnya adalah Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Kementrian Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Adapun penggantian PJ Walikota Sawahlunto itu terjadi pada Kamis (25/4) kemaren. Pertukaran dari pejabat lama ke pejabat yang baru tersebut sontak menjadi pertanyaan para pemerhati politik dan sosial. Menurut mereka Zefnihan terhitung menjadi PJ Walikota Sawahlunto baru sekitar 7 bulan.

Akan tetapi belum genap satu tahun menjabat yang bersangkutan telah dimutasi dan diganti. Pergantian tersebut telah menjadi isu tersendiri bagi publik, jika itu dihubung hubungkan dengan santernya isu yang beredar jika dalam waktu dekat Kemendagri akan mengganti 3 Pj Kepala Daerah yang dianggap tidak sesuai dengan harapan Kementrian Dalam Nagari dalam menjalani pelayanan publik.

Adapun masih menurut rumor yang santer beredar, 3 Pj Kepala Daerah yang bakal diganti serta ditukar itu masing masing Pj Wako Sawahlunto, Pj Walikota Pariaman, serta PJ Walikota Payakumbuh.

Dalam rumor itu kuat dugaan jika ketiga PJ tersebut dianggap kurang memuaskan pusat dalam menjalankan pelayanan masyarakat hingga menjadi catatan serta evaluasi tersendiri bagi Kemendagri.

Akan tetapi isu serta rumor yang santer beredar tersebut dikonfirmasikan untuk mendapatkan klarifikasi dari awak media ke Inspektur khusus Inspektorat Jendral Kemendagri, Teguh Narutomo, yang bersangkutan hanya menjawab dengan diplomatis dengan mengatakan belum mendengar terkait isu serta rumor tersebut.

Bebernya, pergantian dan penukaran posisi bagi ASN adalah hal yang biasa. Setelah melalui tahapan proses evaluasi jika ada yang potensial untuk diganti ya diganti, tutupnya dengan singkat, Jumat (26/4).

Akan tetapi hal berbeda dikatakan oleh pengamat sosial politik Arnovi Sutan Mudo. Menurutnya jabatan Pj Kepala Daerah adalah jabatan yang ditunjuk oleh Kemendagri. Sepanjang rapor PJ bagus menurut kacamata pusat, maka jabatan yang bersangkutan setelah melalui tahapan evaluasi per 3 bulan akan terus diperpanjang sesuai peraturan serta mekanismenya. Sebaliknya jika dalam evaluasi ditemukan hal hal yang kurang sesuai dan berkenan dengan pusat maka yang bersangkutan bisa saja ditukar walu baru menjabat 3 bulan sekalipun, paparnya menjelaskan. (AA)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *