Tak Taat Aturan, Masih Ditemukan Sejumlah APK Parpol Bertebaran di Kawasan Kota Payakumbuh

gambar ilustrasi

Sumbarheadline-Walaupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat telah menerbitkan surat bernomor 774/PM/K1/10/2023 dan ditujukan ke parpol peserta pemilu 2024 tentang masa kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023, namun sepertinya surat himbauan  tersebut banyak yang tak diindahkan oleh partai peserta pemilu di Kota Payakumbuh.

Surat himbauan yang terbit pada 27 Oktober 2023 tersebut, menurut Ketua Bawaslu Pusat, Rahmat Bagja, dijelaskan jika parpol peserta pemilu melakukan kampanye hanya pada tanggal 28 November 2023, setelah 25 hari penetapan daftar calon (DCT) tetap keluar. Ia juga menegaskan, terhitung mulai tanggal 4 November 2023 hingga 27 November 2023, merupakan waktu terlarang kampanye sehingga dihimbau kepada parpol peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengandung unsur kampanye serta ajakan untuk memilih sebelum jadwal yang ditetapkan, ujarnya.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi fakta di lapangan, hingga tanggal 7 November 2023 ini, di sepanjang kawasan Kota Payakumbuh, masih ditemukan juga di beberapa titik lokasi aktifitas terlarang berupa alat peraga kampanye (APK) yang masih berdiri sebelum jadwal kampanye yang ditentukan.

Dari pantauan awak media, di sejumlah titik serta kawasan Kota Payakumbuh, masih ditemukannya APK dari berbagai parpol peserta pemilu yang masih membandel terpampang, di jalan jalan umum. Dari hasil investigasi lapangan awak media, masih banyak ditemukan APK dari caleg parpol berupa spanduk, banner, dan baliho.

Padahal sesuai peraturan semestinya saat ini belum masuk tahapan kampanye. Namun hal itu tak diindahkan dan luput dari perhatian serta pengawasan pihak terkait.

Terkait masih banyak juga temuan APK  para caleg parpol yang membandel tersebut, pemerhati sosial, Arnovi Sutan Mudo, meminta kepada jajaran Bawaslu Kota Payakumbuh untuk tidak ragu ragu melakukan penertiban degan melakukan pencopotan. Menurutnya sesuai aturan yang berlaku, harusnya parpol peserta pemilu taat aturan. Jangan nanti kedepan akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Dirinya meminta kepada jajaran Bawaslu agar tidak ragu ragu melakukan penertiban kepada caleg parpol nakal yang mengindahkan aturan, ujarnya mengatakan. (aa)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *