Surat Larangan UAS Dinilai Blunder, Publik Ingatkan MUI Payakumbuh Jangan Cawe Cawe Politik

Dai Sejuta Umat

Sumbarheadline– Mendapat kecaman dari publik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh terindikasi mulai melunak dan meralat edaran yang mereka terbitkan terkait larangan kegiatan Tabligh Akbar Ustad Abdul Somad (UAS) di kawasan Sumatera Barat.

Dalam video klarifikasinya yang beredar dan viral di sosial media sejak Kamis (17/10), Ketua MUI Kota Payakumbuh, Erman Ali, mengatakan jika pihaknya tidak menolak kehadiran UAS sebagai penceramah Tabligh Akbar, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Namun sambungnya lagi, dikarenakan UAS terindikasi telah melakukan politik praktis dengan mendukung salah satu paslon tertentu di Pilkada 2024 Kota Payakumbuh, maka MUI setempat merasa keberatan dengan alasan berpotensi memecah belah umat.

Erman Ali juga mengatakan ada kesepakatan usai melaksanakan Rakorda MUI yang salah satu poinnya menolak penceramah baik dari dalam Payakumbuh, maupun dari luar yang terindikasi berpolitik praktis.

Dirinya bersikukuh pada dasarnya MUI Payakumbuh tidak pernah menolak kehadiran UAS berceramah dalam kegiatan Tabligh Akbar, tutupnya.

Akan tetapi pernyataan klarifikasi Ketua MUI Payakumbuh tersebut menurut publik sangat berbeda dengan surat edaran yang mereka terbitkan sehari sebelumnya berupa larangan total bagi UAS untuk berceramah di kawasan Kota Payakumbuh selama masa proses Pilkada berlangsung lantaran Dai Sejuta Umat tersebut terindikasi mendukung salah satu paslon tertentu.

Menurut MUI setempat, seperti yang tertulis di dalam surat edaran dengan nomor 57/MUI-Payakumbuh/X/2024, antara lain mengatakan pihaknya menolak kedatangan UAS ke Payakumbuh dalam rangka Tabligh Akbar dikarenakan yang bersangkutan berdasarkan informasi dari beberapa pihak terindikasi mendukung salah satu paslon tertentu di Pilkada Payakumbuh. Dengan alasan berdasarkan hasil kesepakatan Rakorda MUI Sumbar yang dilaksanakan pada 22-23 September 2024 lalu jika MUI tidak mengizinkan Mubaligh Sumbar atau Luar Sumbar untuk berpolitik praktis dukung mendukung pada Pilkada.

Dikarenakan UAS menurut informasi dari berbagai masukan terindikasi mendukung salah yatu Paslon di Payakumbuh, maka yang bersangkutan dilarang keras hadir datang ke Payakumbuh berceramah karena berpotensi mengkampanyekan paslon tertentu yang berujung kepada terjadinya pemecah belahan umat, begitu bunyi keputusan surat larangan yang ditujukan kepada panitia Tabligh Akbar.

Terang saja surat edaran larangan kegiatan UAS tersebut dengan cepat menuai kontroversi publik. Banyak pihak menganggap MUI Payakumbuh grasa grusu melakukan blunder dengan terlalu cepat mengambil keputusan tanpa pernah melakukan tabayun kepada panitia acara Tabligh Akbar.

Tanggapan serius juga datang dari Panitia kegiatan Tabligh Akbar yang merencanakan kedatangan UAS pada 4 November 2024.

Adalah Ustadz Fakry Emil Habib, Ketua Panitia Tabligh Akbar sekaligus peletakan batu pertama Markaz Al Husam di Kompleks Mesjid Al Mubarok Tiakar. Menurutnya pihaknya perlu menyampaikan beberapa hal untuk menjaga nama baik UAS terkait penolakan yang datang dari MUI Payakumbuh. Ustadz Fakry mengatakan Al Husam yang ia kelola merupakan lembaga yang bergerak di bidang pendidikan bebas dari unsur politik maupun bisnis.

Jelang kegiatan Tabligh Akbar yang mendatangkan UAS, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan kordinasi dengan pihak terkait, baik masyarakat, Kepolisian, Pemda, maupun MUI. Terkhusus MUI ketika mereka melakukan pelaporan terkait kegiatan pada tanggal 15 Oktober 2024, pihak MUI semula menerima dengan baik. Bahkan tuturnya lagi saat itu MUI Payakumbuh malah mengatakan untuk kegiatan pihaknya tidak perlu mengeluarkan surat izin dan acara bisa dapat dilaksanakan.

Namun anehnya sehari sesudah itu tiba tiba MUI setempat mengeluarkan surat edaran berupa pelarangan atau penolakan kedatangan UAS berceramah di Kota Payakumbuh berdasarkan hanya dugaan dan prasangka belaka tanpa pernah melakukan tabayun kepada panitia acara.

Lanjut pada Kamis 17 Oktober 2024  beredar video klarifikasi MUI Payakumbuh yang menyatakan pihak mereka sebenarnya tidak menolak acara tabligh Akbar UAS. Akan tetapi karena dinilai ada unsur politik praktis di dalamnya makanya ada pelarangan.

Terkait fenomena tersebut, menurut Ustadz Fakry, pihaknya bingung dan tak mengerti dengan sikap MUI yang dinilai plin plan. Padahal tuturnya kegiatan ceramah dengan mengundang UAS tidak ada sangkut pautnya dengan persolan politik praktis. Atas sikap MUI Payakumbuh inilah sampai saat sekarang pihaknya bingung dan bertanya ada apa dengan mereka.

Adapun terkait atas keterlibatan UAS dalam berpolitik praktis seperti yang dikatakan oleh MUI, Ustadz Fakry menilai itu merupakan wilayah privasi UAS sendiri. Dijelaskan menurutnya selama UAS masih tercatat sebagai warga negara Indonesia yang hak politiknya belum dicabut, yang bersangkutan berhak memberikan hak memilih ataupun terpilih sesuai dengan  Konstitusi negara, ujarnya.

Selain itu UAS berhak memberikan dukungan kepada siapapun dan dimanapun sesuai dengan Ijtihad politiknya, tutupnya mengatakan.

Sementara itu tanggapan lainnya juga datang dari salah satu tokoh asal Kota Payakumbuh yang saat ini sedang berkecimpung di perpolitikan nasional, Anton Permana.

Anton Permana, menilai blunder terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh MUI Payakumbuh soal pelarangan UAS dikarenakan terindikasi melakukan politik praktis, ungkapnya.

Menurutnya seharusnya MUI tidak perlu turut campur dengan persoalan dukung mendukung dalam kontestasi Pilkada. Masyarakat serta umat sudah pintar. Justru dengan turut campurnya MUI Payakumbuh mengintervensi hak politik seseorang, maka telah sama dengan menapuk air di dulang, bebernya lagi.

Di jelaskan dengan ikut campurnya MUI terkait dengan hak konstitusi UAS justru menjelaskan jika MUI Payakumbuh lah yang sedang menjalankan politik praktis, papar Anton.

Baginya, MUI haruslah menjadi penyejuk dan pemersatu umat dan bukan menjelma menjadi lembaga semacam Bawaslu. Biarkan pihak yang diperintah Undang Undang yang bekerja dan menjaga Pilkada. Jika MUI masih ngotot dan cawe cawe mengurus hal yang beginian maka jangan salahkan masyarakat serta umat menduga MUI telah menjadi alat persekongkolan pihak kelompok tertentu dalam menjegal hak konstitusi seseorang.

Anton juga menegaskan jika UAS adalah aset berharga Umat. Umat sangat membutuhkan kajian dari Dai Sejuta Umat tersebut. MUI Payakumbuh tidak memiliki alasan yang tepat untuk menjegal dan menolak kehadiran UAS dalam rangka berceramah di Payakumbuh dengan mengatakan telah berpolitik praktis dan berpotensi memecah belah umat.

Justru dengan adanya pelarangan tersebutkah yang bisa menjadi pemicu pemecah belah umat, sambungnya lagi.

Anton menjelaskan UAS disamping Mubaligh juga merupakan seorang warga negara yang memiliki hak hak konstitusi memilih ataupun dipilih, pungkasnya mengatakan. (AA)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *