Sumbarheadline-Kembali aksi pencabulan dan perkosaan terhadap anak kandung terjadi lagi di Limapuluh Kota.
Kali ini seorang sopir inisial YH (35) warga Guguk, ditangkap Reskrim Polres Limapuluh Kota atas ulah perbuatannya melakukan pencabulan dan perkosaan terhadap anak kandung sendiri inisial DA secara berulang kali.
Terhitung sejak tahun 2020 hingga 2024, pelaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang saat ini telah berstatus sebagai pelajar SMP.
Menurut keterangan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasatreskrim AKP Hendra, pelaku yang sehari hari berprofesi sebagai sopir warga Guguk, telah melakukan dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandung yang kini masih berusia 14 tahun, ungkapnya Senin (22/7).
Dijelaskan motif pelaku pertama kali memperkosa dan mencabuli korban lantaran sakit hati dan bertengkar dengan istri sekaligus ibu kandung korban. Saat itu siang hari di rumah mereka sekitar tahun 2020 silam, pelaku mendapati anak kandungnya sedang tidur siang dalam kondisi tanpa memakai baju.
Suasana yang sepi dan di rumah hanya ada mereka berdua lantaran istri sedang berjualan sayur di pasar, timbul pikiran kotor dirinya melancarkan aksi bejat terhadap korban yang merupakan anak kandung sendiri.
Awalnya korban sempat melawan, akan tetapi mendapat ancaman pelaku, sehingga korban hanya pasrah digarap oleh ayah kandung sendiri.
Sementara pelaku merasa aksinya memperkosa korban berhasil serta kecanduan, sejak peristiwa pertama tersebut sampai hingga tahun 2024 dirinya melakukan aksi cabulnya terhadap korban.
Adapun peristiwa laknat itu terbongkar, berawal dari ibu kandung korban yang merasa prihatin serta curiga melihat kondisi korban yang selalu murung.
Saat ibu kandung menanyakan penyebab dirinya selalu bersikap murung, korban menceritakan semua peristiwa biadab yang telah ia alami atas ulah perbuatan ayahnya sendiri
Mendengar pengakuan anaknya itu, sang ibu marah besar dan murka. Selanjutnya dirinya langsung membuat laporan polisi.
Sementara polisi yang mendapatkan laporan dari ibu korban langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Limapuluh Kota, dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan dan akan dijerat dengan UU PPA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, papar Hendra menerangkan. (AA)