Sumbarheadline– Satpol PP Kota Padang telah menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan khususnya di kawasan kecamatan padang timur, kecamatan padang barat dan kecamatan koto tangah. Senin, (22/07/24).
Adapun pedagang kaki lima yang ditertibkan hari ini adalah mereka yang masih berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang.
Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar karena banyak pengguna jalan yang mengeluh karena macet dan semrawutnya di sepanjang jalan yang di tertibkan.
Kasi opsdal satpol pp Kota padang Eka Putra Irwandi, S.SOS, MM mengatakan, “Sudah sering kali kami ingatkan namun himbauan tidak di indahkan, dengan terpaksa diamankan berupa kursi, tenda, timbangan dan payung milik PKL untuk dijadikan barang bukti, barang bukti tersebut akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.
kami menghimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban , ini sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Berbagai peringatan dan teguran sudah sering di sampaikan Satpol PP. Ucapnya.
Tindakan penertiban untuk mengembalikan fungsi trotoar maupun jalan demi menjamin ketertiban umum dan memberikan kenyamanan masyarakat” pungkasnya. (dil)