Tidak Masuk Dinas Lebih Dari Sebulan, Seorang Bintara Polres Limapuluh Kota Resmi Dipecat

Sumbarheadline-Seorang anggota Bintara Polres Limapuluh Kota, inisial Aipda NS, resmi dipecat sebagai anggota polisi terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum bintara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Limapuluh Kota AKBP, Syaiful Wachid, Senin (22/7) dalam apel pagi di halaman upacara Mapolres setempat.

Bacaan Lainnya

Dalam amanatnya Syaiful Wachid, menjelaskan pemberhentian satu orang anggota Bintara Polres Limapuluh Kota tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor : KEP/247/VI/2024 tentang pemberhentian anggota Polri dengan wujud In absentia yakni tidak masuk dinas berturut turut selama lebih dari 30 hari kerja, ungkapnya mengatakan.

Kapolres Limapuluh Kota tersebut dengan nada sedih menuturkan jika peristiwa ini tidak ingin ia lalui. Akan tetapi walaupun berat hal tersebut harus dijalankan dan dilalui demi kebaikan organisasi Kepolisian, sambungnya.

Dirinya berpesan kepada anggota lainnya baik polisi maupun PNS di jajaran Polres Limapuluh Kota, agar peristiwa pemberhentian seorang oknum anggota polisi karena melanggar kedisiplinan untuk dimasa mendatang tidak terjadi lagi.

Ia juga berharap agar seluruh personil baik polisi maupun PNS di jajaran Polres Limapuluh Kota, agar bekerja dengan sepenuh hati dengan kedisiplinan ikatan dinas, profesional, serta selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tutupnya. (AA)

 

 



 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *